Simpan 6 Paket Ganja, Warga BS Dibekuk
KOTA MANNA, BE – Wi (30), warga Jalan Benteng Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna harus merasakan dinginnya udara di balik jeruji besi sel Mapolres BS. Pasalnya Wi tertangkap tangan sedang membawa 6 paket kecil narkotika jenis ganja sekitar pukul 23.00 WIB Rabu (4/12) di kawasan Kelurahan Padang Kapuk. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu David Tampubolon mengungkapkan, Wi ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat BD 3840 BV di Jalan Veteran Padang Kapuk. Saat dihentikan dan diperiksa, dari kantong celana Wi berhasil disita 4 paket daun ganja yang dibalut dengan kertas semen seharga Rp 200 ribu/paket. Lalu Wi pun mengakui jika di rumahnya masih ada 2 paket lagi daun ganja yang diletakannya di dapur atau rumah bagian belakang. “Saat kami tangkap dari kantong Wi kami dapatkan 4 paket ganja dan kemudian di rumahnya kami temukan 2 paket hingga totalnya 6 paket dengan nilai Rp 1 juta. Dari 6 paket itu, 1 paket berisi biji ganja siap tanam,” katanya. Ditambahkan Iptu David, terungkapnya bisnis ganja ini berdasarkan laporan warga, jika Wi akan melakukan transaksi penjualan ganja. Polisi kemudian langsung bergerak dan mendapat kabar Wi berada di kawasan Kelurahan Padang Kapuk. Polisi kemudian berhasil menangkap Wi di kawasan Jalan Veteran. “Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mendapati target sedang berada di tengah jalan dan langsung kami angkut ke Mapolres,” ucapnya. Sementara itu, Wi mengakui saat itu dia hendak bertransaksi ganja dengan pelanggannya. Hanya saja belum sempat transaksi dilakukan dia keburu ditangkap. Dia mengaku mulai bisnis daun ganja sekitar 6 bulan lalu. Dia mengaku bertindak sebagai agen atau penjual, sedangkan barangnya itu milik kakaknya, Di (33), warga Jalan Gedang Melintang Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna. Namun saat mau ditangkap Di sudah keburu kabur. “Saya ini hanya menjual pak, ganja itu milik kakak saya (Di red),” kata Wi. Diakuinya, semenjak 6 bulan lalu, setiap ada warga yang mau memakai ganja, langsung memesan kepada dirinya. Kemudian Wi meminta sang kakak untuk mencarikan ganja tersebut, lalu sang kakaknya pun membeli ganja dari Kota Bengkulu. Akibat ulahnya itu, pria yang sudah dikaruniai 2 anak dan istri yang menjadi guru PAUD ini harus menanggung akibat perbuatannya. Wi bakal dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 111 ayat I sub pasal 127 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: