Komisi II Belajar ke Rejang Lebong
TAIS, BE- Usai melakukan koordinasi dengan perangkat dan tokoh agama di setiap kecamatan, akhirnya DPRD Seluma belajar ke Rejang Lebong. Para wakil rakyat itu akan mempelajari Peraturan Daerah (Raperda) Kompilasi Hukum Adat yang ada di Rejang Lebong. “Kita ke Rejang Lebong untuk mempelajari perda hukum adat, permasalahan dan struktur organisasinya serta pemberlakukan hukum itu sendiri,” tutur anggota Komisi II DPRD Seluma Martoni SHi. Pilihan belajar ke Rejang Lebong mempertimbangkan kabupaten tersebut lebih dulu menerapkan Perda Adat. Dengan begitu bisa menjadi perbandingan terkait Perda Adat yang akan dirumuskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Seluma. “Kita tidak serta merta untuk menerima Raperda yang diusulkan, terlebih dahulu untuk dipelajari,” tegasnya lagi. Ketika ditanya berapa lama untuk belajar Perda Adat di Rejang Lebong, kader PKS Seluma ini belum bisa memastikan. Sebab, banyak persoalan krusial yang mesti diperbandingkan. Salah satunya masalah pengangkatan anak. Karena dari sesepuh masyarakat di Kabupaten Seluma, untuk mengangkat anak, maka orang tua harus menyembelih kambing. Setelah itu, barulah anak yang diangkat tersebut diakui masyarakat sebagai anak angkatnya. “Usai melakukan pembahasan ini maka kita segera rapat komisi untuk mengambil kesimpulan akan Raperda ini,”sampainya.(333) Komisi II Belajar ke Rejang Lebong TAIS, BE- Usai melakukan koordinasi dengan perangkat dan tokoh agama di setiap kecamatan, akhirnya DPRD Seluma belajar ke Rejang Lebong. Para wakil rakyat itu akan mempelajari Peraturan Daerah (Raperda) Kompilasi Hukum Adat yang ada di Rejang Lebong. “Kita ke Rejang Lebong untuk mempelajari perda hukum adat, permasalahan dan struktur organisasinya serta pemberlakukan hukum itu sendiri,” tutur anggota Komisi II DPRD Seluma Martoni SHi. Pilihan belajar ke Rejang Lebong mempertimbangkan kabupaten tersebut lebih dulu menerapkan Perda Adat. Dengan begitu bisa menjadi perbandingan terkait Perda Adat yang akan dirumuskan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Seluma. “Kita tidak serta merta untuk menerima Raperda yang diusulkan, terlebih dahulu untuk dipelajari,” tegasnya lagi. Ketika ditanya berapa lama untuk belajar Perda Adat di Rejang Lebong, kader PKS Seluma ini belum bisa memastikan. Sebab, banyak persoalan krusial yang mesti diperbandingkan. Salah satunya masalah pengangkatan anak. Karena dari sesepuh masyarakat di Kabupaten Seluma, untuk mengangkat anak, maka orang tua harus menyembelih kambing. Setelah itu, barulah anak yang diangkat tersebut diakui masyarakat sebagai anak angkatnya. “Usai melakukan pembahasan ini maka kita segera rapat komisi untuk mengambil kesimpulan akan Raperda ini,”sampainya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: