Panwaslu Tak Mampu Tertibkan Peraga Kampanye

Panwaslu Tak Mampu Tertibkan Peraga Kampanye

KOTA MANNA, BE – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Bengkulu Selatan (BS) sepertinya tidak sanggup menertibkan alat peraga pemilu yang dipasang calon legislatif. Pasalnya setelah memberikan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS agar dapat menertibkan pemasangan baliho ataupun spanduk bergambar caleg, ternyata hingga saat ini masih banyak baliho dan spanduk bergambar caleg yang terpasang di pinggir jalan. Ketua Panwaskab BS, Vera Diana SP didampingi anggota Nur M Tomi SPd dan Alven Samsen ST mengaku jika masalah tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Pemda BS. Sehingga menjadi kewenangan Pemda untuk menertibkan alat peraga pemilu yang melanggar aturan tersebut. “Sepertinya KPU belum bisa menertibkan baliho ataupun spanduk sedangkan Panwas sifatnya hanya pengawasan jadi masalah ini sudah kami limpahkan ke Pemda,” katanya. Menurutnya dengan dilimpahkan ke Pemda BS, maka menjadi tugas Pemda untuk menertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan itu dengan cara mengerahkan Satpol PP untuk membersihkan spanduk dan baliho yang masih terpasang. “Kami sudah minta ke Pemda agar dapat mengerahkan Satpol PP dengan dibantu aparat kepolisian untuk membersihkan semua alat peraga yang melanggar  itu,” ucapnya. Dikatakannya, saat ini ada sebanyak 38 baliho atau spanduk caleg yang melanggar aturan.  Bahkan diantaranya yang terbanyak baliho caleg dari tingkat provinsi diantaranya dua partai besar. Untuk  menindaklanjuti keberadaan baliho ini, hari ini Panwaslu, KPU dan Pemda BS akan menggelar rapat koordinasi di ruang Sekkab BS guna membahas teknis penertiban baliho caleg tersebut. “Dari pantauan tim kami dilapangan ada dua partai yang paling banyak memasang foto caleg yang melanggar ketentuan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga, jadi besok ( hari ini Red) kami akan membahas bersama pemda dan KPU untuk teknis pembersihan alat peraga tersebut,” terangnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: