Alih Fungsi Lahan Terancam Pidana
MUKOMUKO, BE – Masyarakat di Kabupaten diingatkan supaya tidak melakukan pengalihan lahan ketahanan pangan menjadi tanaman perkebunan. Pasalnya alih fungsi yang dilakukan itu menyalahi aturan dan bisa dikenakan pidana. “ Pengalihan lahan ketahanan pangan dialihkan dijadikan perkebunan, pidananya mencapai 5 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setdakab, Hery Prastyono SSTP melalui Kasubag Perundang – undangan Abdiyanto SH MSi. Untuk memaksimalkan supaya lahan ketahanan pangan tidak dijadikan tanaman perkebunan. Pemkab akan memberdayakana PPNS yang ada. Ini berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2009. Dan, akan dijabarkan pada raperda yang akan disahkan menjadi perda. “ Usulan raperda itu berdasarkan UU yang ada dan kita masukan PPNS didalamnya. Karena PPNS yang ada mempunyai kewenangan mengenai hal tersebut,” bebernya. Menurutnya, PPNS merupakan penyidik dan bisa langsunag melakukan tindakan dilapangan. Sebelum semua itu dilakukan, lanjut Abdiyanto yang konsekuensinya mengarah ketindak pidana, lanjut Abdiyanto terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Yang berkenaan dengan lahan yang boleh dan tidaknya dialih fungsikan dan tetap berpedoman pada RTRW yang telah di perdakan pada tahun 2012 lalu. Contohnya di wilayah kecamatan A tidak boleh ada aktifitas pabrik. Faktanya dilapangan ada, seharusnya tanaman pangan tetapi ditanam, tanaman perkebunan dan lainnya. “ Inilah diantaranya penjabaran dari UU tersebut yang akan diperdakan,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: