Raperda RTRW Masih Memiliki Kekurangan

Raperda RTRW Masih Memiliki Kekurangan

KEPAHIANG, BE - Belum dilakukan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kepahiang yang diajukan Pemkab kepada DPRD Kepahiang ternyata karena masih memiliki beberapa kekurangan. Meski demikian pihak Kementrian Pekerjaan Umum (PU) pusat bakal terus mengawal pembentukan Raperda tersebut. Menariknya menurut Kementrian PU kekurangan tersebut tidak terlalu krusial.

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi antara Kementrian PU, Bappeda dan lintas Komisi DPRD Kepahiang Rabu (14/11) lalu.\"Kita mengakui jika dalam pembahasan Raperda Tata Ruang ini memang terdapat beberapa hambatan. Ketika eksekutif diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut, pihak eksekutif belum memenuhinya,\" ungkap Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIp MM.

Menurutnya, kekurangan itu terdiri dari 3 itemĀ  yakni Raperda belum disertakan lampiran peta dasar.Sejak kabupaten ini berdiri belum memiliki peta dasar, yang ada hanya peta dari foto citra satelit. Selain itu juga belum jelasnya nama-nama saluran irigasi yang ada di kabupaten ini dan yang terakhir juga menjadi hambatan kita belum adanya visi misi kabupaten. \"Kalau menyangkut visi misi Kepahiang yang ada itu hanya buatan bupati dan Bappeda saja,\" katanya.

Hal senada juga disampaikan mantan anggota pansus lainnya yakni Drs Ahmad Rizal MM, yang mengatakan pembahasan mengenai Raperda tersebut sejauh ini pihaknya terus melakukan dukungan untuk pembahasan Raperda itu. Salah satu dukungan tersebut Banggar menyetujui anggaran untuk proses pembuatan Raperda tersebut. \"Walaupun demikian kita tetap harus mengacu aturan yang berlaku terkait Raperda itu sendiri, dalam artian kita juga tidak bisa secara gegabah mengesahkannya begitu saja,\" kata Rizal.

Sementara itu, Kementrian PU melalui Kasi Tata Ruang Wilayah Sumatera, Yusmi Pranawati mengatakan, sejauh ini pihaknya terus mengawal perkembangan Raperda Tata Ruang kabupaten Kepahiang ini. Misalnya saja seperti peta dasar, pihaknya langsung mempertemukan Bappeda Kepahiang dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). \"Peta dasar ini kemungkinan baru bisa diterbutkan dua tahun mendatang, karena harus tetap disinkronkan dengan peta dasar yang dimiliki Provinsi Bengkulu,\" ungkap Yusmi.

Hanya saja, lanjut Yusmi, kekurangan itu tidaklah terlalu krusial, apalagi seperti irigasi ataupun visi misi kabupaten. Dalam Raperda tata ruang ini, visi misi yang dimaksud adalah visi misi yang sifatnya keruangan. \"Kami bisa memaklumi jika menyangkut hal ini lembaga DPRD ekstra hati-hati karena ini menyangkut dengan legalitas bidang hukum. ,\" kata Yusmi.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: