Baliho Caleg Segera Dieksekusi

Baliho Caleg Segera Dieksekusi

MUKOMUKO,BE  – Baliho calon legislatif (Caleg) yang masih terpasang di tempat fasilitas umum segera dieksekusi. Untuk eksekusi tersebut akan dilakukan Pemda dalam hal ini Satpol PP. Sedangkan KPU, Panwaslu dan pihak terkait hanya sebatas mendampingi. “ Eksekusinya segera kita lakukan. Ini jika tidak ada itikad baik dari Parpol ataupun Caleg yang bersangkutan untuk menurunkan sendiri baliho tersebut,” tegas Ketua KPU, Dawud SAg didampingi Anggotanya Divisi Hukum Dedi Desponsori. Sebelum eksekusi itu dilakukan, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Panwaskab dan Pemda. Hal senada disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten, Muchatadir Munib melalui Anggotanya Padlul Azmi sebanyak tujuh baliho yang melanggar aturan kampanye, yakni dua baliho calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, satu baliho gambar caleg dari Partai Nasdem dan empat baliho gambar caleg Partai Hanura. Pelanggaran itu ditemukan di daerah pemilihan tiga (dapil tiga).” Yang sudah diproses dan ditindak lanjuti di dapil III. Masih ada beberapa pelanggaran lagi yang segera prosesnya ditingkatkan,” beber Muchtadir. Panswas telah menyampaikan tiga kali teguran melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada caleg dan partai politik (Parpol), tetapi baliho masih tetap terpasang. Tidak ada alasan caleg menolak balihonya ditertibkan karena lokasi baliho caleg dipasang bukan berada di rumah mereka apalagi di sekretariat partainya. Selain telah dilaporkan ke KPU, jajarannya juga akan berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan tindakan penertiban baliho caleg yang melanggar aturan kampanye tersebut. “ Panwaskab  akan berkoordinasi  ke Pemda untuk menertibkan berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 mengenai kampanye,” demikian Padlul. Terpisah, Kasat Pol PP,  Iskameri SPd MSi mengaku siap jika diminta untuk membantu jajaran KPU dan Panwaslu. “ Wajib kita membantu. Namun sifatnya hanya diperbantukan. Kapan pun diminta, kita siap turun kelapangan,” katanya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: