KTP, KK dan Akta Digratiskan

KTP, KK dan Akta Digratiskan

MUKOMUKO, BE – Jika disejumlah daerah baru memberlakukan pembuatan KTP, KK dan Akta gratis. Kabupaten Mukomuko, terlebih dahulu menjalankan kebijakan tersebut sejak tahun 2003 lalu. “ Pembuatan KTP, KK dan Akta, Pemda Mukomuko sudah menggratiskannya atau tidak dipungut biaya sepersen pun kepada warga sejak 10 tahun lalu,” hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Jawoto SE MPd dikonfirmasi, kemarin. Penggratisan itu dengan pertimbangan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat mengenai dokumen kependudukan. Selain itu dukungan APBD Kabupaten mampu untuk mengalokasikan anggaran tersebut. \"Artinya gratis yang dimaksud tidak dipungut dari masyarakat melainkan diplotkan di APBD Kabupaten,\" jelasnya.Program gratis itu tetap akan berjalan dan belum ada wacana dilakukan pengutan seperti daerah lain. Terlebih pemerintah pusat tahun depan menekankan tidak ada pungutan soal pengurusan KTP, KK dan akta kelahiran. Bahkan pemerintah pusat menegaksan akan menghukum PNS yang kedapatan melakukan pengutan dengan ancaman 6 tahun penjara. \"Jika ada pungutan dipastikan ditindak tegas. Terutama PNS dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. Sedangkan mengenai pungutan di tingkat desa/ kelurahan, Jawoto berdalih hal tersebut diluar pengawasan jajarannya. Jika ada warga yang meminta bantuan kepada perangkat desa secara kolektif, Dukcapil tetap memberikan pelayanan dengan maksimal. “ Jika ada warga yang bersangkutan memberikan uang minyak kepada  oknum perangkat tersebut, itu di luar pengawasan kita,” demikian Jawoto. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: