322 Kendaraan Mati Pajak Pemutihan

322 Kendaraan Mati Pajak Pemutihan

KEPAHIANG, BE - Sejak dibuka kesempatan mulai 11 November lalu, hingga kemarin (28/11) sudah 322 kendaraan roda dua dan roda empat \'mati pajak\' diprogram pemutihandi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepahiang. Dikataka Kepala Seksi (Kasi) Penagihan dan Pelaporan Samsat Kepahiang, Suparno SSos, pemutihan pajak tersebut akan berlangsung sampai 31 Desember mendatang. \"Sampai saat ini sudah sebanyak 322 kendaraan yang telah membayar pajak melalui program pemutihan ini. Rincianya kendaraan roda dua sebanyak 264 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 58 unit,\" ujar Suparno. Dikatakannya, dalam program pemutihan ini, klasifikasi ranmor dibawah rakitan tahun 2008. Sebaliknya jika ramor rakitan diatas 2008 tidak bisa mengikuti program pemutihan. \"Artinya kalau ranmor rakitan tahun antara 2009 hingga 2013 tidak bisa ikut program pemutihan. Ini sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, kita sekedar menjalankannya saja,\" jelasnya. Menurutnya, dalam program pemutihan ini beberapa biaya dihapuskan, yakni biaya tunggakan dengan denda. Namun untuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakalaan Lalulintas Jiwa (SWDKLLJ) tetap menjadi tanggungan pemohon. \"Mengenai biaya SWDKLLJ ini harus dipahami oleh pemohon, karena terkadang bagi yang tidak pamah maka timbul anggapan negatif,\" tambahnya. Ditambahkannya, program pemutihan pajak berlaku disetiap kabupaten dalam Provinsi Bengkulu, namun program ini tidak dilakukan setiap tahun. \"Sejauh ini tunggakan pajak memang cukup besar, mengingat masyarakat mayoritas bermatapencaharian sebagai petani. Sehingga pada saat musim panen saja baru bayar pajak, kalau panen gagal pajak tidak dibayar,\" tandasnya. Sementara itu, dikatakannya, hingga Oktober 2013 ini, total kendaraan di Kepahiang berdasarkan data Samsat sebanyak 18.138 unit. Rinciannya, sepeda motor 17.535 unit dan mobil 603 unit. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: