Tunggu Ketetapan Hukum
MUKOMUKO, BE – Salah seorang oknum guru agama, inisial B yang tersandung dugaan kasus pencabulan, belum dikeluarkan SK pemberhentian resmi dari Bupati Mukomuko. “ Ya untuk pemberhentian secara definitif oknum guru agama yang bertugas di SDN 04 Air Dikit itu belum ada. Pemberhentiannya setelah ada ketetapan hukum tetap,” ungkap Kadispendikbud Kabupaten, Dra Nurhasni MPd. Kendati demikian, kata Nurhasni untuk pengganti oknum guru itu sudah ada yang difasilitasi Kepsek yang bersangkutan. Ini dilakukan supaya aktifitas belajar mengajar khususnya guru agama di sekolah itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. “ Oknum guru agama itu statusnya honor. Setiap tahun ada perpanjangan kontrak. Ditambah lagi pada tahun ini segera berakhir. Dan, tidak menutup kemungkinan sebelum ada ketetapan hukum tetap yang bersangkutan sudah diberhentikan jika tidak memasukan berkas dan menandatangani perpanjangan kontrak tersebut,” bebernya. Ia pun menyampaikan kasus yang menjerat oknum guru dijajarannya itu, supaya masyarakat umum tidak langsung menghakimi sendiri, melainkan harus tetap berpegang pada praduga tidak bersalah. Karena untuk memastikan bersalah atau tidaknya, berdasarkan hukum yang berlaku. “ Kita berpikir positif sajalah dan berpegang pada praduga tidak bersalah. Jika nantinya benar – benar terbukti dan ada ketetapan hukum, barulah yang bersangkutan akan diberikan sanski diantaranya pemberhentian,” demikian Nurhasni. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: