Napi & Pasien Dapat Memilih Penuh

Napi & Pasien Dapat Memilih Penuh

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisinsi Bengkulu akan membuat Tempat Pemungutan Suaara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Bengkulu. Sedangkan Bagi napi yang berasal dari luar kabupaten/kota bisa menyalurkan hak pilihnya secara sempurna, seperti memilih calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan calon DPRD Kabupaten/kota. \"Semuanya bisa memilih secara penuh, meskipun mereka berasal dari lain kabupaten, seperti warga Rejang Lebong ditahan di Lapas Bengkulu,\" terang Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH. Tidak hanya nara pidana, hal yang sama juga diberlakukan terhadap orang sakit yang tengah dirawat di luar daerahnya. Tempat memilih (TPS) untuk orang sakit ini tidak disiapkan KPU, melainkan hanya menumpang di TPS terdekat di lokasi rumah sakit tersebut. \"Syarat untuk memilih pun harus jelas, yakni membawa surat keterangan dari PPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Jika tidak ada surat tersebut, maka yang bersangkutan pun tidak bisa menyalurkan hak pilihnya,\" imbuh Zainan. Dijelaskannya, bagi napi dan pasien tersebut diberikan surat suara tempat ia memilih, bukan surat suara tempat ia terdaftar. Dengan demikian, orang tersebut tidak bisa memilih caleg yang terdaftar di daerah asalnya, melainkan mencoblos caleg di daerah tempat ia memilih. \"Mereka mengikuti aturan di daerah tempat mereka memilih,  seperti di Kota Bengkulu, mereka harus memilih caleg DPRD Kota dan caleg DPRD Provinsi dapil Kota, bukan caleg DPRD daerahnya,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: