Panwaslu Temukan Pelanggaran
MUKOMUKO, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, mulai menemukan pelangaran yang dilakukan parpol ataupun caleg. Pelanggaran yang ditemukan itu, tujuh baliho yang melanggar aturan kampanye yakni dua baliho kepunyaan calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, satu baliho gambar caleg dari Partai Nasdem dan empat baliho gambar caleg Partai Hanura. “ Pelanggaran itu telah kita laporkan ke KPU, Pemda dan Kepolisian,” tegas Anggota Panwaskab, Padlul Azmi dikonfirmasi, kemarin. Dua caleg Partai Nasdem dan Gerindra berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko tiga dan caleg Partai Hanura untuk DPRD tingkat satu dapil Mukomuko. Ia juga telah menyampaikan surat teguran sebanyak tiga kali melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada caleg dan partai politik (Parpol), tetapi baliho masih tetap terpasang. Upaya terakhir, lanjut Padlul, penertiban ataupun eksekusi alat peraga caleg yang telah melanggar aturan kampanye. Tidak ada alasan caleg menolak balihonya ditertibkan karena lokasi baliho caleg dipasang bukan di sekretariat partainya. Untuk melakukan eksekusi dilapangan, lanjut Padlul jajarannya kembali akan akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan tindakan penertiban baliho caleg yang melanggar aturan kampanye tersebut. Surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaskab, berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 mengenai kampanye. “ Segera eksekusi itu yang sudah kita proses. Masih banyak baliho yang melanggar dan tengah dilakukan penyampaian teguran,” tegasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: