Samisake untuk Kampanye
BENGKULU, BE - Sebagaimana yang sudah diprediksikan sebelumnya, program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu rentan digunakan sebagai alat kampanye. Hal ini terlihat dengan terpasangnya sejumlah baliho berukuran 1X2 meter yang terletak di Jalan Sungai Rupat yang menggambarkan walikota bersama tulisan nama calon legislatif (caleg) dan tulisan APBD untuk Rakyat. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu, Ir Sugiharto, mengatakan bahwa pemakaian slogan dan tulisan program pemerintah ini tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi masalah adalah pemasangan atribut kampanye, menurutnya, saat ini belum diperbolehkan secara waktu. \"Tidak menjadi masalah mau menggunakan Samisake atau APBD untuk Rakyat sebagai bagian dari kampanye. Selama tidak menggunakan aset dan dana pemerintah. Yang tidak boleh adalah alat peraganya dipasang saat ini. Kalau aturan belum membolehkan di pasang saat ini,\" katanya, kemarin. Dia menjelaskan, zonasi pemasangan atribut kampanye berdasarkan SK KPU Nomor 68 Tahun 2013 tentang zonasi pemasangan atribut partai kampanye hanya boleh dilakukan untuk Parpol namun tidak untuk Caleg perorangan. Zona-zona batasan pemasangan atribut kampanye pun sudah ditetapkan. \"Secepatnya kami minta Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) untuk melakukan peninjauan dilokasi dimana atribut kampanye itu terpasang. Kalau terbukti melanggar, maka kita akan memberikan instruksi kepada penegak aturan agar diturunkan,\" sampainya. Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu Dr Hj Fitriani Badar AP MSi menyatakan bahwa Samisake merupakan program Pemerintah Kota. Ia sendiri mengaku belum mengetahui bilamana ada partai politik yang menggunakan program ini sebagai alat untuk kampanye. \"Ini program pemerintah. Kalau digunakan untuk kampanye, kami tidak tahu,\" ujarnya. Menurutnya, kewenangan untuk menetukan hal ini tidak berada pada instansinya. Dia menyerahkan kewenangan untuk mempersoalkan hal ini kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). \"Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan modal kepada rakyat guna memberantas pengangguran. Kalau masalah digunakan untuk kampanye, silahkan tanyakan kepada Panwaslu ataupun KPU untuk mengetahui klarifikasinya,\" tutupnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: