Tunggu Hasil Cek Tunggul
MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko, masih menunggu hasil tertulis dari ahli dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. Ini setelah beberapa hari lalu dinas tersebut telah melakukan cek tunggul tepatnya dilokasi penemuan kayu berikut tersangka yang diduga melakukan aktifitas illegal logging di hutan kawasan. “ Cek tunggulnya sudah dilakukan. Kita masih menunggu hasil tertulis dari tim ahli,” ujar Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK. Setelah hasil cek tunggul itu diketahui, selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. “ Jika masuk dalam kawasan dan tidaknya akan kita ketahui nanti. Yang jelas kasus tersebut tetap akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu, enam orang tersangka yang telah ditahan di jeruji besi Mapolres, inisial M (26), AI (19), Re (20), Ka (25), Rf (47) dan RC (30), kata Douglas jajarannya masih melakukan pemanggilan saksi. Dia adalah salah seorang oknum kontraktor inisial Os, warga Lubuk Pinang. Oknum tersebut berperan sebagai pemesan. “ Sudah dua kali yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan dan baru sebatas saksi,” bebernya. Hanya saja yang bersangkutan tidak datang. Saat ini oknum kontraktor itu itu tengah dalam penacarian. “ Jika tidak datang dalam waktu dekat. Dimana pun oknum kontraktor itu ditemukan akan langsung dijemput dan dibawa ke Mapolres,” demikian Douglas. Diketahui penangkapan yang telah dilakukan beberapa pekan lalu itu, selain menahan enam tersangka juga diamankan barang bukti berupa empat meter kubik kayu, dua unit mesin chainsaw dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilokasi hutan kawasan produksi (HPT) Air Majunto. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: