Mucikari Terancam 1,4 Tahun
MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko, menetapkan DY (36), sebagai tersangka yang berperan sebagai mucikari. “DY telah ditetapkan tersangka dan ditahan disel tahanan Mapolres,” tegas Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK. Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan. Sedangkan, empat PSK dan dua pria diberikan pembinaan. “Khusus empat wanita, setelah diberikan pembinaan dipulangkan ke daerahnya masing –masing dan diharapkan tidak kembali lagi dan melakukan hal yang serupa,” ujarnya. Sementara lokasi ataupun rumah yang dijadikan cafe dan tempat praktek asusila bakal di police line. Artinya rumah tersebut tidak diperbolehkan ada aktivitas untuk sementara. “Meskipun rumah yang dijadikan cafe itu rumah kontrakan. Tetap akan kita police line. Karena yang menyediakan tempat itu adalah DY. Kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. Tertangkapnya muciakari dan PSK itu, Kamis (21/11) dinihari didesa Tunggang, Pondok Suguh. Mucikari inisial DY (36) warga setempat. Empat PSK masing –masing inisial D (36), S (40), R (20), SR (34) berasal dari Kota Bengkulu, Kepahyang dan Bengkulu Selatan, sedangkan D pemilik rumah dan K warga asal Lampung yang tengah bekerja disalah satu perusahaan swasta. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: