Denda Akta Kelahiran Rp 50 Ribu

Denda Akta Kelahiran Rp 50 Ribu

BENGKULU, BE - Mulai tahun depan, warga Kota Bengkulu yang telat mencatatkan kelahiran anaknya dalam bentuk akta akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda Rp 50 ribu yang telah ditetapkan keputusannya dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan sesuai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu yang akan segera disahkan. \"Bulan November ini, DPRD kota baru saja memparipurnakan Raperda itu. Untuk itu bagi yang terlambat membuat akta kelahiran anaknya setelah 60 hari akan dikenakan denda Rp 50 ribu atau sesuai dengan Raperda yang akan disahkan nanti,\" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Drs H Hilman Fuadi MM melalui Kabid Pencatatan Sipil Drs Widodo, kemarin. Setelah Raperda retribusi untuk pencatatan sipil khusus akta kelahiran ini disahkan, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui perangkat RT, RW dan kelurahan di Kota Bengkulu. Sosialisasi ini menurutnya penting, agar masyarakat tidak terkejut saat Raperda itu diterapkan. \"Setelah disahkan menjadi Perda nanti, kita akan sosialisasi dulu, baru kemudian diterapkan. Dan uang denda itu nantinya akan masuk dalam pendapatan sah lain-lain bukan retribusi dan pajak yang akan dimasukkan dalam PAD untuk Kota Bengkulu,\" urainya. Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Wehelmi Ade Tarigan SH, tak menampik hal ini. Anggota Fraksi PAN ini mengatakan, denda untuk keterlambatan ini berdasarkan usulan dari Dukcapil. Ia pun tak mempermasalahkan hal ini karena fakta di lapangan para orang tua sering terlena dalam mengurus akta kelahiran. \"Saya rasa denda Rp 50.000 atas keterlambatan itu tidaklah terlalu memberatkan. Ini juga sebagai upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar segera mengurus akta kelahiran untuk anaknya.  Nanti setelah disahkan, memang diperlukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat jangan terkejut,\" paparnya. Sementara anggota Banleg DPRD Kota Bengkulu lainnya, Dr H Ahmad Badawi Saluy SE MM menyampaikan, Raperda untuk pencatatan sipil yang memuat sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu bagi warga yang telat melakukan pengurusan bertujuan agar menumbuhkan motivasi kesadaran bagi warga Kota Bengkulu untuk sadar administrasi. \"Raperda itu akan disahkan dalam upaya kita untuk menumbuhkan motivasi kesadaran bagi warga masyarakat Kota Bengkulu agar segera membuat akta kelahiran terhadap anaknya yang baru lahir,\" tukasnya. Adapun mekanisme aturan dalam Raperda ini, Badawi melanjutkan, akan diatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang yang ditetapkan semenjak dia lahir setelah dibuat akta kelahirannya. Untuk pembuatan akta kelahiran itu akan digratiskan selagi belum telat.  \"Jika seseorang itu sudah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maka dia akan mendapatkan fasilitas dari negara dimana dengan akta kelahiran itu dia bisa mendaftar sekolah dan lain sebagainya,\" bebernya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: