Pajak Jalan Disamakan Diprotes

Pajak Jalan Disamakan Diprotes

IPUH, BE – Warga Kecamatan Ipuh dan sekitarnya  memprotes penagihan pajak khususnya pajak jalan negara, kabupaten, provinsi dan kecamatan yang disamakan. Pasalnya nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah itu nilai jualnya berbeda –beda. “ Kita  setuju dan mendukung dalam peningkatan PAD. Namun, khusus pajak jalan seperti zona jalan negara, provinsi, kabupaten dan kecamatan jangan disamakan,” protes Ketua Forum Kades Kecamatan Ipuh, Surahmin. Kemarin (20/11),bertempat di kantor Kecamatan Ipuh berlangsung pertemuan antara dinas pendapatan daerah dengan lima kecamatan yang ada di Mukomuko bagian utara. Dari penjelasan pihak Dispenda  pendapatan PBB tidak tercapai. “ Walaupun PBB tidak tercapai, jangan berimbas kepada pemerataan ataupun penyamaan pajak pada zona jalan,” katanya. Ia meminta dinas pendapatan melakukan pendataan ulang. Sehingga pajak yang akan dibayar yang merupakan kewajiban warga negara itu tepat sasaran. Contohnya harga tanah dipinggir jalan negara dengan harga tanah di pinggir jalan kecamatan itu sudah berbeda. Artinya NJOP nya pasti berbeda. “ Yang jelas kita minta data ulang mengenai hal ini dan tentukan zona – zonanya sesuai dengan lokasi dan aturan yang ada,” pintanya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah, Ir Kasmidi Kasim melalui Kabid Penagihan, Juni Erwani SIP membenarkan adanya persamaan pajak mengenai zona jalan tersebut. Untuk NJOP masih mengikuti Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Karena Dispenda belum melakukan pendataan untuk penenatuan zona – zona yang disampaikan masyarakat tersebut. Menurutnya, hingga 2015 mendatang akan terus dilakukan pendataan. Sehingga akan ditetapkan zona – zona dan pemetaan blok mengenai salah satu sumber PAD tersebut. “ Kita masih mengikuti data dari KPP Pratama. Walaupun dalam penggelolaan PBB ini sudah otonom yakni dikelola oleh kabupaten,” singkat Juni. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: