Klaim Penyaluran Pupuk Tepat Sasaran
MUKOMUKO, BE - Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K), Eddy Apriyanto SP menegaskan pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi para petani di Kabupaten Mukomuko, sudah tepat sasaran. Hal itu dikarenakan sejauh ini belum ada keluhan masyarakat, yang disampaikan secara resmi kepada DP3K. “ Sudah tepat sasaran penyaluran pupuk bersubsidi tersebut,” katanya. Jika ada keluhan ataupun dugaan penyalahgunaan pupuk secepatnya segera dilaporkan. Mengenai usulan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) menjadi distributor pupuk, hal itu sah – sah saja alias tidak menjadi persoalan. Asalkan KTNA itu mampu melengkapi berbagai persyaratan. Diantaranya sebagai distributor harus berbadan hukum, ada izin atau disetujui PT Pusri ataupun Petrokimia. Harus menyiapkan anggunan berupa uang tunai serta melengkapi persayaratan – persyaratan lainnya. “ Untuk sebagai distributor bukan kita yang menunjuk langsung. Melainkan harus ada izin dari produsen yang bersangkutan,” bebernya. Mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea berjumlah 1.600 ton, yang produsennya PT SN. Eddy menegaskan tidak ada produsen pupuk dari PT SN. Yang ada hanya PT Pusri dan Petrokimia. \"Yang jelas pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi petani yang mempunyai lahan tanaman pangan ataupun kebun maksimal 2 hektar. Lebih dari itu tidak diperbolehkan mengunakan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: