Salah Coblos, Bisa Diganti

Salah Coblos, Bisa Diganti

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 9 Aprl 2014 mendatang. Salah satu kemudahannya, yakni masyarakat bisa meminta surat suara pengganti bila terjadi kekeliruan saat memilih calon. \"Kekeliruan itu dalam arti pemilih telah mencoblos calon yang bukan pilihannya, pemilih itu berhak meminta ganti surat suara dan mencoblos ulang. Dan itu akan dilayani oleh KPPS setempat,\" ungkap Devisi Teknis Penyeleggara Pemilu KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi, kemarin. Ia menjelaskan, meskipun masyarakat diberikan kesempatan untuk meminta ganti surat suara karena salah mencoblosn, namun bukan berarti pemilih bisa melakukan sesuai keinginannya. Karena surat suara yang salah coblos itu tidak dimasukkan ke kotak suara, melainkan menjadi kertas suara yang rusak.  \"Surat suara pengganti itu diambil dari surat suara cadangan yang berjumlah  2 persen untuk setiap TPS itu. Jika surat cadangannya sudah habis, maka pemilih pun tidak bisa lagi meminta surat suara pengganti,\" paparnya. Menurut Eko, kemungkinan akan salah mencoblos akan besar terlebih  bagi masyarakat yang tidak bisa membaca dan menulis. Hal ini dikarenakan jumlah calon yang terdiri dari DPD, DPR DPRD Priovinsi dan DPRD Kabupaten atau kota cuup banyak. Sehingga bisa saj terjadi kesalahan pencoblosan jika pemilih tersebut kurang teliti membuka dan melihat calon yang tertera dalam surat suara tersebut. \"Meskipun kemungkinan salah pilih itu besar, namun kami tetap akan berupaya melakukan sosialisasi sampai ke pelosok desa agar semua lapisan masyarakat bisa memahami tatacara mencoblos yang baik dan benar. Dalam sosialisasi nanti, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan dibantu oleh agen demokrasi dan relawan pemilu yang saat ini sudah mulai dibentuk,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: