Kemenag Tolak Tukang Guling

Kemenag Tolak Tukang Guling

KOTA BINTUHAN,BE  – Rencana Pemkab Kaur untuk membangun masjid Agung di lokasi bangunan MIN Bintuhan dan SMPN 1 Kaur Selatan, sedikit mengalami hambatan. Lantaran,  salah satu usulan tukar guling  bangunan tersebut yakni MIN Bintuhan dengan SD  ditolak Kementrian Agama (Kemenang). Ini terungkap hasil koordinasi yang dilakukan oleh komisi III DPRD kaur dengan pihak kementrian kemarin. \"Ini sesuai dengan salinan surat nomor SJ/B.III/3/KS.01.1/5928/2013 prihal hibah menghibah MIN dengan Sekolah Dasar (SD) yang ditujukan ke Bupati Kaur tanggal 11 November ditanda tangani Sekretaris Jendral Kementrian Agama Bahrul hayat Ph.D dengan tegas menolak tawaran Pemkab kaur untuk menukar gulingkan MIN dengan salah satu SD di kabupaten Kaur. Alasannya lantaran barang yang ditukarkan tidak seimbang nilainya dengan bangunan MIN yang ada, begitulah isi surat tersebut,\" kata Komisi III bidang anggaran DPRD Kaur H Sunohdi SE, kemarin. Dikatakanya, Kemeneg menilai aset pengganti yang diberikan Pemkab  dinilai belum seimbang dengan aset yang akan dilepas. Sementara berdasarkan penilaian dirjen sesui dengan lampiran IX pada Peraturan mentri Keuangan (PMK) Nomor 67/06/2007 tentang tata cara tukar menukar Bangunan Milik Negara (BMN) menyatakan bahwa tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang sekurang kurangnya dengan nilai yang sama.  \"Kami menilai pembangunan Masjid Agung belum bisa dianggarkan sebelum adanya dokumen selesai  lahan yang akan dijadikan tempat pembangunan masjid Agung tersebut,\" jelasnya. Dijelaskanya,  rencana penukaran bangunan ini menyusul rencana Pemkab kaur untuk membangun Masjid Agung di lokasi SMPN 1 Kaur Selatan dan MIN Bintuhan, selain MIN Bintuhan yang direncanakan akan dimusnahkan, pemkab kaur juga meerencanakan akan memindahkan SMPN 1 Kaur Selatan dan menggusur sekolah tersebut untuk kepentingan pendirian masjid. Bahkan alokasi dana pembangunanya sudah dituangkan dalam KUA-PPAS 2014 meski belum masuk dalam pengesahan Rencana Kebutuhan Anggran (RKA) Rp 7,7 miliar. \"Jadi kemungkinan anggaran untuk masjid agung akan kita tunda, sebelum urusan penghapusan aset selesai,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: