Konservasi dan Sempadan Sungai Tidak Masuk HGU

Konservasi dan Sempadan Sungai Tidak Masuk HGU

MUKOMUKO, BE – Kawasan konservasi dan sempadan sungai yang ada diwilayah Kabupaten Mukomuko, dipastikan tidak ada yang masuk dalam izin hak guna usaha (HGU) perusahaan – perusahaan perkebunan. “ Izin HGU perusahaan didaerah ini hanya berbatasan saja dengan sempadan sungai dan konservasi, bukan masuk dalam HGU,\" ujar Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu, melalui Kabid Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Chandra D Putra dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Sebelum terbit izin HGU, ada tahapan demi tahapan yang harus dilalui  seperti izin lokasi dari bupati. Dalam  rekomendasi izin HGU itu , kata Chandra melibatkan semua pihak termasuk instansi terkait seperti kehutanan yang tergabung dalam panitia B. \"Tujuannya supaya lahan yang akan dikeluarkan izin HGU tidak berada dalam kawasan konservasi dan sempadan sungai,\" bebernya. Jika ada perusahaan mengklaim sempadan sungai dan konservasi masuk HGU, kata Chandra bisa dijadikan delik aduan dan masuk ke pidana. Pasalnya dalam aturan tidak boleh melakukan aktivitas dalam konservasi dan sempadan sungai. “Mengenai hal itu pihak kehutanan dan BKSDA yang punya kewenangan. Pastinya sempadan sungai dan konservasi tidak masuk pada HGU,” tukasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: