Tak Lapor Aset, ADD Terkendala
MUKOMUKO, BE – Terhitung akhir tahun 2013 mendatang, seluruh kepala desa (Kades) diwajibkan untuk menyampaikan laporan mengenai aset yang dimiliki di desa tersebut. Ini dilakukan, selain untuk mengetahui berapa jumlah aset juga menghindari aset milik desa diperuntukan pribadi ataupun telah dijual. “Wajib seluruh kades akhir Desember 2013 melaporkan data aset desanya,” tegas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten, Ramdani SE MSi. Mengenai hal itu, kata Ramdani jug telah diperkuat dengan intruksi buapati yang telah disampaikan beberapa bulan lalu melalui pihak kecamatan untuk disampaikan ke seluruh desa. Namun, hingga kemarin, belum ada satu pun desa yang menyampaikan laporan mengenai aset desa yang diminta tersebut. “Hingga kemarin (14/11) belum ada satu desa pun yang menyampaikan laporan yang diminta tersebut,” beber Ramdani. Ia meminta pihak kecamatan pro aktif dan tidak henti – hentinya mengingatkan kepada seluruh perangkat desa. Karena aset desa sangat penting dan mengantisipasi terjadi hal – hal negatif. Bagi desa yang nantinya tidak melaporkan aset yang diminta, maka untuk pencairan anggaran dana desa (ADD) 2014 mendatang bakal terkendala atau belum akan dicairkan. Ia juga menyampaikan, setiap pergantian kepala desa belum ada serah terima mengenai aset secara keseluruhan. “Yang ada itu hanya mengenai administrasi, kendaraan dinas dan beberap poin lainnya. Khusus mengenai aset desa secara keseluruhan belum pernah dilakukan. Inilah yang harus menjadi perhatain serius, aset yang ada didesa harus didata dan dilaporkan. Aset desa bukan untuk pribadi melainkan agar dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat yang ada di desa yang bersangkutan,” demikian Ramdani. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: