Hapus Pendapatan Rp 20 M
MUKOMUKO, BE – Komisi I DPRD Kabupaten, mendelet atau menghapus anggaran sebesar Rp 20 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat yang dinamakan dana percepatan pembangunan. “Ya, pendapatan sebesar Rp 20 miliar kita delet,” tegas Anggota Komisi I, Nurlina Zamdial, diampingi Rusman Aswardi dan Haidir. Dicoretnya pendapatan miliaran rupiah itu, karena DPRD menilai anggarannya belum jelas. Karena belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai anggaran tersebut. “Anggarannya belum jelas bagaimana bisa kita bahas dan dimasukan di APBD,” bebernya. Kendati demikian, tidak menutup menutup kemungkinan pendapatan Rp 20 miliar itu akan dibahas kembali di tingkat banggar. Itu pun jika adanya usulan dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sementara itu Ketua Harian TAPD, Herlian SSos MSi membenarkan bahwa bakal adanya pendapatan Rp 20 miliar dari pusat itu belum ada PMK. “Memang belum ada PMK nya, yang sudah ada PMK-nya itu DAK dan DAU,” ujarnya. Pendapatan sebesar Rp 20 miliar itu, diperkirakan bakal ada dana yang didapat dari pusat. Jika nantinya perkiraan itu tidak ada kucuran anggarannya maka tidak ada kegiatan ataupun program yang dijalankan. “Kalau saya menilai tidak masalah jika perkiraan anggaran pendapatan bertambah Rp 20 miliar dimasukan di APBD. Jika nantinya benar –benar ada kucuran dari pusat maka anggaran tersebut sudah diplotkan di APBD. Begitu pun jika anggaran itu tidak ada. Artinya tidak ada program yang akan dijalankan,” ujarnya. Kendati demikian, tambah Herlian, jajarannya akan kembali melakukan pembahasan bersama dengan legislatif. Sehingga akan ada kesepakatan bersama, karena awalnya anggaran itu ada yang akan diturunkan pusat untuk Kabupaten Mukomuko.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: