DP3K Tegur Kontraktor Itik

DP3K Tegur Kontraktor Itik

MUKOMUKO, BE - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K), menegur oknum penyedia barang dan jasa pemerintah yang terlambat selama 14 hari lebih melaksanakan pekerjaan. “ Teguran itu kita layangkan kepada pihak rekanan pengadaan itik,” ujar Kepala DP3K , Eddy Apriyanto melalui Kabid Peternakan Elsandi Ultria Dharma. Ia menyampaikan, DP3K wajib menyampaikan teguran jika ada pihak penyedia barang yang terlambat. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Surat teguran itu, kata Elsandi  dengan tujuan mengingatkan pihak rekanan segera melaksanakan pekerjaannya,  sehingga proyek pengadaan  itu tidak putus kontrak. “ Waktu pelaksanaan kegiatan itu cukup singkat, hingga 24 Desember 2013 mendatang,” bebernya. Untuk jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan, kata Elsandi  belum diurus oleh rekanan. Jaminan itu diperuntukan pinjaman uang ke bank untuk melaksanakan kegiatan. “ Untuk diurus atau tidak uang jaminan tidak masalah, kemungkian pihak rekanan belum membutuhkan uang jaminan tersebut,” katanya. Yang sangat penting itu diharapkan segera pihak rekanan itu melaksanakan kegiatan tersebut karena waktu yang sangat singkat. Dengan harapan pengadaan itik itu dapat segera terealisasi sesuai dengan spek dan aturan yang ada. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: