Jaksa Masih Kejar DPO Korupsi

Jaksa Masih Kejar DPO Korupsi

KOTA BINTUHAN, BE – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan hingga kini masih melakukan upaya pengejaran terhadap kuasa Direktur PT. Adithya Mulya Mitra Sejajar (AMMS), PS (25). Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2010 lalu atas dugaan korupsi pembangunan jalan Pasar Rebo ke Muara Dua Kecamatan Nasal, senilai Rp 1,1 miliar sampai kini keberadaannya belum terendus. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, PS yang merupakan warga Desa Tanjung Betung Padang Guci itu sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proyek jalan itu sendiri bersumber dari APBD Kaur 2008 dengan volume jalan 1 kilometer. \"Ditetapkan sebagai DPO, sudah berapa kali dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan. Kami juga dibantu kepolisian untuk mencari keberadaannya,\" kata Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH MH, kemarin. Dijelaskannya, penetapan status tersangka diberikan lantaran proyek yang dikerjakannya diduga terjadi pengurangan volume fisik. Perhitungan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 131 juta. Tersangka PS dijerat melanggar pasal 2 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Warga masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi tindak pidana korupsi serta melaporkan jika mengetahui keberadaan orang yang terlibat dalam dugaan korupsi,\" jelasnya. Sementara itu, pihaknya berjanji tahun 2013 akan segera melakukan pemeriksaan rekan-rekanya dan beberapa PPTK dan KPA dalam proyek tersebut. \"Karena dugaan kita masih ada kaitanya antara PPTK dan KPA, namun semuanya masih dalam penyelidikan intensif,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: