Empat Parpol Ditegur
MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mukomuko, segera melayangkan surat teguran kepada empat partai politik. Keempat parpol itu, yakni Nasdem, Gerindra, PKPI dan PKB. Teguran itu dilakukan setelah KPUD menerima laporan dari Panwaskab secara tertulis, yang menyatakan beberapa caleg dari partai itu melakukan kampanye di salah satu media massa lokal. “ Panwaslukab telah menyampaikan surat tersebut ke KPU. Dan, menyatakan bahwa beberapa caleg yang diusung empat parpol tersebut dinilai melakukan pelanggaran,” ungkap Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg. Atas dasar itu, kata Dawud, KPU wajib menindak lanjuti. Dari laporan Panwaslukab, pelanggaran yang dilakukan caleg yang diusung empat parpol itu adalah pelanggaran administrasi pemilu. Untuk tahap pertama KPU melayangkan surat teguran. Dengan harapan supaya Parpol menyampaikan kepada caleg yang bersangkutan. “ Yang kita tegur itu parpolnya, bukan calegnya, ” bebernya. Pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 pasal 83 (2), peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2013 dan peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 pasal 5 (2) tentang kampanye di media massa. “ Sebenarnya peraturan - peraturan yang ada sudah disampaikan kepada seluruh parpol peserta pemilu. Artinya parpol sudah mengetahui, tinggal lagi apakah parpol dan caleg tersebut mau atau tidak menjalankan dan mengikuti peraturan yang ada,” katanya. Ia mengingatkan kepada caleg dan parpol peserta pemilu mengikuti peraturan yang berlaku alias tidak melanggar. Dengan tujuan dalam pelaksanaan pemilu dapat berjalan aman, tertib dan sukses. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: