SK Kades Pondok Kandang Dipegang Camat

SK Kades Pondok Kandang Dipegang Camat

MUKOMUKO, BE – Surat Keputusan (Sk) Bupati Mukomuko, nomor 659 tahun 2013 tentang pencabutan SK bupati Mukomuko, nomor 388 tahun 2011 hingga kemarin, masih dipegang oleh pihak kecamatan Pondok Suguh. SK tersebut belum berani diberikan kepada Kades aktif atas nama Ahmad Dzuhur. “ Ya SK nya masih saya pegang. Saya tidak berani memberikan SK tersebut. Ini berdasarkan kesepakatan bersama yang telah dilakukan beberapa hari lalu, tepatnya saat kejadian anarkis yang dilakukan warga,” ungkap Camat Pondok Suguh, Khairul Anwar SH dikonfirmasi, kemarin. Untuk pelayanan masyarakat sementara,  tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan diambil alih oleh Sekretaris Desa setempat sembari menunggu perkembangan lebih lanjut. “ Pak Ahmad Dzuhur itu sudah definitif sebagai kades Pondok Kandang. Hanya saja masyarakatnya yang menolak,” jelasnya. Sementara itu, untuk kerugian atas kerusakan kantor kecamatan, seperti kaca jendela pecah dan puluhan kursi plastik yang rusak ditaksir sekitar Rp 2 juta. Kerusakan itu sudah dilaporkan ke Pemda. “ Yang rusak itukan aset milik Pemda. Kerusakan sudah kita loporkan dan kerugaian mencapai Rp 2 juta rupiah,” demikian Khairul. Ditempat terpisah, Kades Pondok Kandang, Ahmad Dzuhur dihubungi Bengkulu Ekspress menyampaikan jabatannya selaku kades secara hukum jelas dan resmi. Untuk pelayanan kepada masyarakat dijalankan semaksimal mungkin. Adanya warga yang kontra, kata Dzuhur sah –sah saja dilakukan, namun warga yang kontra tersebut tidak ada dasar hukum yang jelas menolak dirinya sebagai kades Pondok Kandang. Mengenai belum diberikannya SK pencabutan itu hanyalah hal teknis. “ SK nya kan sudah dibacakan hanya tinggal diberikan. Yang jelas saya tetap menjalankan tugas sebagai kades Pondok Kandang,\" pungkas Dzuhur. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: