Lima Tersangka dan 21 M3 Kayu Diamankan
MUKOMUKO, BE – Dalam Operasi Wanalaga Nala 2013, jajaran Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan total 21 M3 kayu ilegal dan 5 orang tersangka. Rinciannya 5 tersangka dan 7 M3 kayu diamankan oleh Polres Mukomuko melalui sejumlah Polsek dan 14 kubik kayu diamankan Polres BU melalui Polsek Putri Hijau. Khusus jajaran Polres Mukomuko berhasil mengamankan 7 M3 kayu dengan rincian sebanyak 4,5 M3 kayu hasil tangkapan Satreskrim di wilayah HPT Air Majunto berikut 5 tersangka, sedangkan 2,4 M3 kayu temuan oleh Polsek Pondok Suguh dan 1 M3 kayu temuan dari Polsek Penarik. “ Hingga kemarin (6/11), lebih dari 7 M3 kayu yang telah diamankan dihalaman Mapolres Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim Ptu Douglas Mahendrajaya SIK. Operasi tersebut, kata Kasat Reskrim tetap dilanjutkan dan dalam waktu dekat jajarannya kembali turun ke lapangan. “Untuk lokasinya masih kita rahasiakan supaya tidak bocor,” ujarnya. Kayu yang diamankan 4,5 M3 berikut tersangka tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ada beberapa saksi lagi yang akan dipanggil. Diindikasi ada cukong ataupun penyuruh dalam penebangan kayu yang ditemukan diwilayah HPT Air Majunto. Sedangkan kayu temuan alias tidak bertuan masih dilakukan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, kata Kasat Reskrim jajarannya tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan peran serta dari masyarakat. Jika mengetahui adanya indikasi ilegal logging dan tindakan kejahatan lainnya segera dilaporkan kepihak Kepolisian terdekat. “Siapapun yang melapor akan segera ditindaklanjuti. Diharapkan laporan itu benar alias tidak mengada –ada,” demikian Douglas. Amankan 14 M3 Kayu Sementara itu, Selasa (5/11) kemarin sekira pukul 11.00 WIB Polsek Putri Hijau mengamankan 14 M3 kayu olahan jenis tenam karena tanpa dokumen perizinan sama sekali. Kayu itu berbentuk balok ukuran 7x14 meter dan beberapa lembar berbentuk papan. Kayu tersebut berhasil diamankan di samping rumah Siregar (40), warga Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau. Dari hasil pengembangan terhadap Siregar, ia mengatakan kalau kayu tersbeut diturunkan dari dua unit truk cold diesel Dyna sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Diakui Siregar sebelumnya, ia sempat mengatakan kepada supir truk yang tidak diketahui namanya bahwa kayu tersebut berasal dari Desa Air Kuro. Tidak ada rasa curiga, dirinya tidak terlalu menghiraukan keberadaan kayu ang berada di samping rumahnya itu. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Putri Hijau didampingi Kanit Reskrim Aipda Sihana membenarkan adanya pengamanan kayu tersebut di Polsek Putri Hijau. \"Saat melakukan operasi hutan bersama Polhut kami menemukan tumpukan kayu ini, dan setelah kami tanya kepada warga ia mengaku tidak mengetahui untuk apa kayu itu, karena tidak ada bukti jelas maka kayu itu kita amakan, untuk pelaku masih dalam proses pengembangan,\" demikian Sihana.(900/117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: