Hari Terjepit, Masuk Kerja!
KEPAHIANG, BE - Walaupun terjepit diantara dua hari libur nasional, Senin (4/11) mendatang, PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang diwajibkan tetap masuk kerja. Jika ada yang meliburkan diri, akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kasubag Pengumpul Data dan Informasi Bagian Humas dan Protokol Pemkab Kepahiang, Oktriana Putra SH mengatakan, kepastian tidak libur itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. \"Hari Senin ini seluruh PNS wajib masuk seperti biasa walaupun hari Selasa libur menyambut 1 Muharam,\" ujarnya. Dikatakannya, meski ada kebijakan otonomi yang diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah, namun Pemkab Kepahiang memutuskan mengikuti SKB tiga menteri tersebut. \"Kita tetap mengikuti keputusan SKB tiga menteri meski secara otonomi Pemkab bisa saja mengambil kebijakan sendiri,\" jelasnya. Menurutnya, pihaknya mengimbau agar PNS Pemkab Kepahiang tetap masuk kerja seperti biasa pada hari Senin tersebut. \"Karena tidak libur sebaiknya semua PNS masuk kerja seperti biasa. Kalau ada sidak atau tidak itu menjadi wewenang Inspektorat atau inisiatif pejabat masing-masing. Namanya sidak, berarti mendadak dan tidak direncanakan,\" katanya. Sementara itu, menyambut tahun baru Hijriyah 1 Muharam 1435, Pemkab Kepahiang akan menggelar pawai ta\'aruf yang akan dilaksanakan 5 November 2013. \"Untuk menyambut tahun baru islam 1 Muharam, pada Selasa tanggal 5 November kita kan laksanakan pawai ta\'aruf yang akan diikuti seluruh pelajar di Kepahiang. Kegiatanya akan dimulai dari depan kantor DPRD dan finis di Taman Kota Santoso,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: