Laporan BPD Diproses
MUKOMUKO, BE – Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, tengah melakukan proses adanya laporan Badan Pemberdayaan Permusyawaratan Desa (BPD), desa Arga Jaya, Air Rami. Yang melaporkan bahwa adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kades setempat. Ini dibuktikan, Ipda telah melakukan pemeriksaan, mulai dari Ketua BPD dan anggotanya, masyarakat Kades , bendahara dan bendahara pasar yang ada didesa tersebut.
“ Ya laporan dari BPD desa Arga Jaya kita tidak lanjuti,” ujar Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten, A Halim SE MSi kepada Bengkulu Ekspress. Adapun laporan yang disampaikan BPD diantaranya menegani dugaan pengalihan aset desa berupa tanah yang akan dijadikan milik pribadi, keuangan administrasi desa dan lainnya.
“ Kalau sudah dilaporkan BPD, tidak hanya satu item saja yang kita proses. Melainkan banyak item – item terutama yang berkenaaan dengan desa juga dimintai keterangan,” katanya. Meskipun proses sudah berjlan, Halim belum dapat menyampaikan hasil sementara proses tersebut.
Karena jajarannya tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP). “ Apa hasil dan rekomendasi yang akan dikeluarkan Ipda belum dapat kita sampaikan. Karen masih dalam penyusunan LHP,” bebernya.
Awalnya sang Kades, saat akan diperiksa di kantor Kecamatan Air Rami pada (21/10) lalu, yang bersangkutan tidak datang. Dan, Kades tersebut kembali dipanggil dan diperiksa pada (24/10) lalu. “ Yang jelas laporan yang telah diterima itu tengah dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Halim. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: