Kades Arga Jaya Dilaporkan Ke Polisi
AIR RAMI, BE – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arga Jaya, Air Rami Kabupaten Mukomuko, akhirnya melaporkan Kades Arga Jaya, Siswanto ke pihak kepolisian. “Laporannya sudah saya sampaikan, jika tidak ada halangan Selasa besok saya akan kembali datang ke Polres supaya dapat dimintai keterangan oleh penyidik atas laporan tersebut,” ujar Ketua BPD desa Arga Jaya, Parno dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Laporan yang telah disampaikan itu, kata Parno, tidak hanya mengenai pengalihan aset desa berupa tanah seluas 2 hektar yang akan diatasnamakan pribadi kades dan keluarganya, melainkan ada beberapa indikasi lainnya yang di indikasi melanggar hukum. Diantaranya uang sewa kios yang hingga saat ini tidak diketahui jelas peruntukan dan penggunaannya serta beberapa item laporan lainnya. Ia menyampaikan yang telah dilakukan kades tersebut dinilai sudah sangat berlebihan dan membuat warga didesa tersebut sudah tidak menyukai atas ulah kades tersebut. Beberapa hari lalu, tambah Parno, jajaran Inspektorat juga telah turun kelapangan. Dengan tujuan untuk meminta informasi mengenai persoalan aset desa yang dialihkan untuk kepentingan pribadi. “Inspektorat sudah turun dan meminta keterangan seputar persoalan tersebut,” tutupnya. Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Douglas Mahendraya SIK memberikan telah menerima laporan dari BPD desa Arga Jaya. “Ya laporan sudah masuk dan ada beberapa poin yang dilaporkan. Dalam waktu dekat pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Kasat Reskrim. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: