Puluhan Tambang Tak Berizin

Puluhan Tambang Tak Berizin

MUKOMUKO, BE – Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Douglas Mahendrajaya SIk mengungkapkan banyak usaha pertambangan yang diindikasi ilegal alias belum mengantongi izin.  Sebelum polisi melakukan penindakan tegas berdasarkan UU yang berlaku, pemilik usaha pertambangan itu segera membuat perizinan. “ Lebih dari sepuluh pertambangan yang ilegal. Mulai dari yang belum mengantongi izin hingga ada izin yang sudah habis masa berlaku,” bebernya. Ia menjelaskan, izin usaha pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat (IPR). Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat, dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Pengurusan izin itu tidak lain untuk membantu pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu usaha yang dijalankan pengusaha itu dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum. “Polri yang juga merupakan mitra pemerintah harus saling mendukung. Terutama dalam melakukan penertiban usaha yang belum mengantongi izin dan peningkatan PAD setempat,” bebernya. Jika peringatan itu tidak digubris oleh pengusaha, mereka akan dijerat berdasarkan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara . Pada pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, 40 ayat (3), pasal 48, 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar rupiah. \"Ancaman terkait pertambangan ilegal cukup berat dan itu harus diperhatikan oleh pelaku usaha,\" tandasnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: