Buruh Harus Kondusif
MUKOMUKO, BE – Tuntutan kaum buruh untuk penambahan upah terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Mukomuko khususnya, mengenai upah dinilai cukup kondusif. Ini dibuktikan tidak ada buruh yang menyampaikan laporan terkait pengupahan. UMP yang dibayar perusahaan – perusahaan yang ada sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ Hingga saat ini para buruh di Mukomuko kondusif,” ujar Kadis Sosnakertrans, HM Badri Rusli melalui Kabid Tenaga Kerja, Sukarna, kemarin. UMP yang dibayar perusahaan sebesar Rp 1,2 juta dan untuk upah minuman sektor sebesar Rp 1.260/ bulan. Meskipun belum adanya laporan atau lainnya mengenai UMP. Jajarannya terus melakukan pengawasan dan pemantaun seluruh tenaga kerja yang ada. Hingga kemarin, tercacat 7 ribu lebih tenaga yang bekerja di puluhan perusahaan di Mukomuko. Ribuan tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang telah wajib lapor, sedangkan selebihnya belum. “ Perusahaan yang sudah wajib lapor diketahui pasti jumlah tenaga kerjanya. Masih banyak perusahaan yang belum melapor,” bebernya. Kendati demikian, kata Sukarna jajarannya terus mengimbau kepada perusahaan – perusahaan yang belum melapor segera menyampaikan jumlah tenaga kerjanya tersebut. Ini dilakukan supaya tenaga kerja di perusahaan itu terdata , akan terlindungi hak dan kewajiban yang diterima pekerja dari perusahaan yang mempekerjakan tersebut. “ Inilah salah satu kendala, masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan daftar nama – nama tenaga kerjanya. Perusahaan takut memberikan hak dan kewajiban yang harus diketahui dan diberikan kepada para pekerjanya,” pungkasnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: