BP Pembunuhan Dilimpahkan
ARGA MAKMUR, BE - Usai menggelar rekontruksi kasus pembunuhan tersangka Sirwanto (37) warga Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP). Pihak penyidik Polres Bengkulu Utara (BU) melimpahkan berkas perkara (BP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, kemarin pagi. Kapolres BU AKBP A Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP M Simaremare, menjelaskan jika proses penyidikan di Polres BU dinyatakan selesai, berkasnya langsung dikirimkan ke pihak Kejari beberapa hari. Alhasil BP tersebut telah dinyatakan P21 atau siap, dan pihak Polres langsung melimpahkan BP tersangka pembunuhan ini sekitar pukul 08.00 WIB kemarin. \" Kita limpahkan, dan tidak ada kendala meskipun barang bukti (BB) kasus pembunuhan ini tidak ditemukan,\" ujar Simaremare. Disisi lain keyakinan pihak penyidik Polres BU adalah, dengan dilaksanakanya rekontruksi beberapa hari lalu, barang bukti (BB) berupa pisau, pihaknya sudah menerima petunjuk dari Kejaksaan bahwa hal tersebut juga tidak ada kendala sama sekali, sebab berita acaranya juga sudah diterbitkan beberapa hari lalu. \"Kita sudah diakhir penyidikan dan pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman seumur hidup, 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara, jadi pengadilanlah yang memtuskan,\" demikian Kasat. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: