Penyidik Sita Dokumen Pengadaan Ikan

Penyidik Sita Dokumen Pengadaan Ikan

MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejari Mukomuko telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan pakan ikan lele dan nila dalam pengustan dugaan korupsi pengadaan bibit ikan tersebut. Penyitaan itu masih akan berlanjut, karena masih ada beberapa dokumen yang dinilai belum lengkap atau belum ditemukan yang aslinya. “Ya penyitaan sudah dilakukan, tinggal beberapa dokumen lagi yang kembali dilakukan penyitaan,” ujar Kajari Mukomuko, Azhari dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Guna melakukan penyitaan dokumen itu, penyidik akan mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), karena leading sector kegiatan itu di DKP  serta kantor pihak rekanan dalam proyek tersebut yakni CV Lohbunta dan CV Bina Niaga. “Secara non formil sudah dilakukan, sedangkan secara formil jajarannya tengah mengkonsep untuk meminta persetujuan dari pengadilan,” ujarnya. Setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan itu  rampung dikumpulkan, lanjut Azhari, jajarannya akan melibatkan BPKP untuk mengaudit kerugian negara pada proyek tersebut. “Setelah audit rampung, tiga tersangka yang telah ditetapkan itu kembali dijadwalkan dipanggil untuk dimintai  keterangannya lebih lanjut,” bebernya. Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani tersebut sesegera mungkin selesai hingga dimeja hijaukan serta adanya ketetapan hukum. “Maunya saya lebih cepat lebih baik. Sehingga  dengan cepat pula akan diketahui ketetapan hukum atas kasus dugaan korupsi itu,” pungkasnya. Tiga tersangka pada kasus tindak pidana korupsi itu,  R kontraktor pengadaan pakan dan ikan nila dari CV Lohbunta, nilai kontrak Rp 293,1 juta lebih, S kontraktor pengadaan pakan dan ikan lele, CV Bina Niaga, dengan nilai kontrak Rp 568, 3 juta lebih dan M selaku PPK pada dua kegiatan proyek tersebut. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: