Operasi PT SBA Ilegal
KOTA BINTUHAN,BE – Sampai saat ini izin operasi penggalian pasir besi PT Selomoro Banyu Arto (SBA), masih belum diterbitkan. Jika PT SBA tetap melakukan operasional pengangkutan, maka hal ini merupakan operasi ilegal. Walupun PT SBA sudah pamit ke Dishutbang ESDM untuk melakukan pengangkutan pasir ke Dermaga Linau ke kapal tetap belum bisa. Hingga saat ini mereka belum memiliki dokumen lengkap Dari Dirjen Mnerba Kementrian ESDM. \"Namun untuk pengangkutan belum bisa dilakukan, maka pihak PT SBA harus segera mengurus secara administrasi, jika tidak maka kapal tersebut belum bisa mengangkut pasir besi,\" ujar Kadihutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu, kemarin. Dikatakanya, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan operasi PT SBA, sehingga jika terjadi operasi ilegal maka akan cepat terpantau. Karena untuk pembuatan izin pengangkutan membutuhkan proses setidaknya satu bulan, izin pengangkutan bukan hanya dearah tetapi Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Pusat. \"Makanya saat ini belum ada izin, sedangkan tumpukan pasir besi belum bisa diangkut sebelum ada dokumen pengangkutan,\" jelasnya. Dijelaskan, tumpukan pasir yang ada saat ini belum diangkut yakni milik PT BMS, SBA, Quantium SPG dan BMM namun untuk pengangkutan dibawah satu komando yakni PT SBA. \"Makanya kapal-kapal yang datang tersebut merupakan mitra yang dilakukan oleh PT SBA, namun karena dokumen belum ada kita hentikan proses pengangkutan sementara ini,\" jelasnya. (823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: