Aset Pemda Bermasalah

Aset Pemda Bermasalah

MUKOMUKO, BE –  Tanah milik aset Pemda yang berlokasi di Desa Tanah Rekah, Kota Mukomuko, bermasalah. Pasalnya tanah yang sudah diganti rugi itu, oleh pemilik sebelumnya tidak mau menandatangani surat pelimpahan hak tanah tersebut. Padahal ganti rugi telah dilakukan pada tahun 2008 lalu. “ Seluruh tanah aset pemda di desa tersebut seluas 13 hektar lebih, yang dulunya milik 17 warga. Yang bermasalah itu hanya 2,6 hektar milik satu warga,” beber Sekda Mukomuko Syafkani melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Badi Uzaman dikonfirmasi, kemarin. Dijelaskan Badi, awalnya warga atas nama Mardiati itu mempunyai tanah seluas 4,6 hektar dan telah dibeli oleh Pemda dengan harga sekitar Rp 128,2 juta. Hanya saja tanpa sepengetahuan resmi dari pemda, pemilik tersebut urung menjual secara keseluruhan, hanya 2 hektar dan uang sebesar Rp 50 juta lebih telah diberikan kepada oknum pejabat Pemda sebelumnya. \"Ada kongkalikong ataupun pengembalian uang dibawah tangan antara pejabat sebelumnya dengan pemilik tanah tersebut,\" paparnya. Kendati demikian, lanjut Badi, Pemkab tetap mempertahankan bahwa tanah yang sudah diganti rugi itu tidak dapat diambil kembali.  Pemilik tersebut masih tetap ngotot mempertahankan tanah itu. Begitu pun  sebaliknya, Pemda tetap mempertahankan  aset tersebut karena sudah dilakukan ganti rugi. Dari belasan hektar aset Pemda itu, tambah Badi sekitar 10 hektar diperuntukan bagi pembangunan Akademi Komunitas Mukomuko.  \"Adanya pengembalian uang dibawah tangan dengan pejabat sebelumnya tidak menjadi tanggung jawab Pemda,” tegasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: