Pelanggaran Parpol Segera Ditindak

Pelanggaran Parpol Segera Ditindak

KEPAHIANG, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang siap menindak partai politik (Parpol) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sejauh ini, Panwaslu sudah memberikan surat tertulis ke Parpol-Parpol dan Pemkab perihal pelaksanaan eksekusi. \"Kamis kemarin kita sudah surati seluruh Parpol agar menertibkan alat perganya yang tidak sesuai dengan PKPU. Kalau dihitung masa berlaku surat kita tersebut telah berakhir sehingga alat peraga milik parpol yang melanggar tersebut akan kita tertibkan melalui Satpol PP dan aparat kemanan,\" ujar anggota Divisi Pengawasan Panwaslu Kepahiang, Rusman, kemarin (21/10). Dikatakannya, kemarin pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Satpol PP dan aparat keamanan untuk mencopot seluruh alat peraga milik parpol yang menyalahi aturan. \"Harapan kita surat yang kita layangkan kepada aparat kemanan ini sudah sampai sehingga bisa dilakukan eksekusi alat peraga yang melanggar ini,\" jelasnya. Menurutnya, dengan keluarnya PKPU terbaru nomor 15 dan 17 tahun 2013 saat ini membuat pihaknya harus selektif dalam melakukan penertiban pelanggaran alat peraga milik parpol. Selain itu juga dalam peraturan tersebut kewenangan untuk melakukan eksekusi pencopotan alat peraga berada di Pemerintah Daerah dan aparat kemanan. \"Sebenarnya kita mau saja melakukan penertiban langsung perihal pelanggaran alat peraga milik Parpol ini. Hanya saja ada aturan yang mengatur ini sehingga kita masih harus berkordinasi dengan pihak terkait apabila melakukan penertiban,\" jelasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: