Usut Tuntas Pungli SMKN Batik Nau

Usut Tuntas Pungli SMKN Batik Nau

ARGA MAKMUR, BE - Kasus pungutan liar (Pungli) dengan dalih pembayaran uang komite Rp 200 ribu di SMKN 1 Batik Nau, mengakibatkan puluhan siswa dilarang ujian semester. Tanpa ada persetujuan dari wali murid, sekolah langsyng menetapkan uang pembayaran itu. Anggota DPRD BU, Rodi Gunawan, meminta persoalan ini dituntaskan secepatnya. Pasalnya akibat kebijakan sekolah itu, siswa dirugikan. \"Saya baru tahu kalau ada pungutan sekolah dengan konsekuensi tidak boleh mengikuti ujian bagi yang belum bayar. Pemkab harus bersikap menuntaskan persolaan ini,\" kata Rodi. Jika kebijakan itu diberlakukan, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak bisa sekolah. Padahal, pemerintah menjamin setiap warganya mendapatkan pendidikan yang layak. Belum lagi sekolah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah untuk operasionalnya.\" Jangan sampai akibat kebijakan itu, warga tidka bisa mendapatkan  pendidikan layak,\" tukasnya. Sementara itu, Kadis Dikbud Bengkulu Utara (BU), Haryadi SPd MM mengatakan senin ini akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, Drs Kaman untuk dimintai keterangan. Pasalnya jika kebijakan itu diambil tanpa persetujuan wali murid, jelas menjadi persoalan. \" Persoalan ini akan diusut hingga tuntas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,\" tandas Haryadi. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: