Lulusan BK STAIN Curup Ditolak jadi Dosen Unib

Lulusan BK STAIN Curup Ditolak jadi Dosen Unib

CURUP, BE  - Program studi Bimbingan Konseling (BK) yang diciptakan STAIN Curup benar-benar membuat para alumni dan mahasiswanya semakin susah. Baru-baru ini, dua lulusan SI BK STAIN Curup dengan prestasi Cumlaude masing-masing tahun 2010 dan 2009 diantaranya Addahri Hafidz Awlawi MPd. Kons, dan Tamama Rofika MPd Kons harus bersedih hati setelah mengetahui berkas lamarannya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan CPNS dosen Universitas Bengkulu (Unib), Sabtu (19/10). Bahkan Addahri Hafidz Awlawi MPd Kons yang merupakan lulusan terbaik Universiras Negeri Padang (UNP) tahun 2012, dengan prestasi Cum Laude IPK 3,90 tidak bisa membanggakan nilainya karena tersingkir dari deretan nama calon peserta tes CPNS dosen UNIB. Ditemui wartawan, Addahri mengaku sangat kecewa karena berkas lamaran sebagai calon dosen BK di UNIB itu dinyatakan tidak lulus, padahal dari 6 berkas yang masuk, yaitu 5 berkas dari UNP, dan 1 berkas dari UNSRI, dirinya merupakan peraih prestasi dan nilai paling tinggi antara peserta yang lain. \"Permasalahan yang ada pada ijazah S1 ternyata berpengaruh terhadap ijazah S2 kami miliki, karena dari 6 berkas itu, 2 orang dinyatakan tidak lulus, dan dua orang itu adalah lulusan BK STAIN Curup,\" kata Addari, Minggu (20/10). Karena merasa sangat dirugikan, Addari meminta kepada pihak STAIN Curup untuk bertanggung jawab terhadap persoalan yang sangat serius tersebut agar tidak ada lagi mahasiswa yang terzalomi. \"Segera menyelesaikan persoalan yang terjadi, bukan mencari solusi kuliah lagi bagi para alumni BK, melainkan bagaimana mencari legalitas atau pengakuan ijazah S1 BK STAIN Curup yang telah dikeluarkan,\" pintanya. Terkait persoalan yang terjadi di STAIN Curup, Pengamat Hukum Rejang Lebong Guru Indrawan SH MH ikut angkat bicara. Menurutnya, tindakan STAIN Curup yang akan melakukan kunjungan ke sejumah Pemda di Provinsi Bengkulu merupakan tindakan yang tidak ada gunanya. Satu-satunya jalan yang harus ditempuh pihak STAIN Curup ini mengadukan masalah ini kepada Kementerian Agama,  supaya lulusan BK STAIN Curup mendapat legalitas yang sama terhadap lulusan BK di perguruan tinggi lain. \"Apalagi upaya penyelesaian dengan pengambilan S1 kedua, itu tidak menyelesaikan masalah, satu-satunya ialah minta pengakuan dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,\" kata Guruh. Melihat persoalan yang ada, Guruh berharap, pihak STAIN Curup harus segera melakukan penyelesaian terhadap legalitas ijazah BK STAIN Curup ini. Karena Dikhawatirkan dengan banyaknya lulusan yang telah dikeluarkan, dan banyaknya lulusan yang merasa dirugikan, akan terjadi tindakan yang tidak diinginkan. \"Wajar kalau lulusannya meminta pertangungjawaban, karena mereka kuliah di sekolah tinggi negeri, bukan sekolah swasta, dan bukan kursus, jadi wajar mereka meminta legalitas pengakuan secara nasional yang diakui oleh negeri ini,\" tegas Guruh. Sementara itu, PK II STAIN Curup Rahmad HIdayat mengaku belum mengetahui perihal penolakan yang terjadi pada alumni STAIN Curup dalam seleksi penerimaan CPNS Dosen di Unib tersebut. \"Saya belum tahu informasi itu, nanti akan kita cari informasinya, apa dasar penolakan itu,\" kata Rahmad. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: