Tanah Karbela Dilindungi Unesco
BENGKULU, BE- Terkait upaya masyarakat yang hendak mensertifikasi tanah di wilayah karbela atau lokasi pembuangan tabot. Ketua Kerukunan Keluarga Tabot (KKT) Bencoolen, Ir Syiafril Syahbuddin melarang keras hal tersebut. Pasalnya selain tempat bersejarah, lokasi tersebut juga sudah termasuk dalam heritage atau warisan (budaya) masa lalu oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB, UNESCO. \"Tidak bisa kalau tanah karbela itu disertifikasi, karena itu sudah ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia, sehingga tidak bisa diotak-atik lagi,\" ungkap Syiafril. Menurutnya, pemerintah melalui MA RI dengan Reg Nomor 2480K/Pid/1989 tanggal 18 Maret tahun 1993, yang diterima Walikota Bengkulu pada tahun 1995 yang menyatakan, bahwa tanah di Karbela diserahkan penguasaannya kepada pemerintah kota Bengkulu. Artinya tanah tersebut merupakan aset pemkot, namun belum dieksekusi oleh walikota terkait keputusan hukum atas tanah tempat lokasi KKT melaksanakan berbagai ritual tabot tersebut. Ia juga mengatakan jika pemerintah kota Bengkulu masih memberikan izin kepada BPN, untuk melakukan membuat sertifikat atas tanah tersebut atas desakan warga yang tidak mengerti budaya itu sama saya dengan merusak warisan dunia yang telah ditetapkan oleh PBB sejak puluhan tahun lalu. \"Tanah tersebut milik dunia bukan milik KKT ataupun warga sekitar, sehingga yang mempunyai hak atas tanah tersebut adalah masyarakat dunia,\" tambahnya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selain sudah diakui dunia tanah karbela tersebut sudah terdaftar di Kemendikbud RI sebagai lahan cagar budaya, kemudian dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga sudah dimasukkan sebagai daerah cagar budaya. Syiafril sangat menyayangkan masih adanya segelintir orang yang berupaya menyertifikatkan tanah karbela tersebut. Menurut Syiafril awalnya luas tanah yang karbela atau tempat pembuangan tabot tersebut sekitar 40 hektare namun yang biasa mereka gunakan untuk ritual tabot setiap tahunnya hanya sekitar 2 hektare namun meskipun begitu ia tetap meminta pemerintah untuk tidak menginzinkan tanah dilokasi tersebut disertifikat. karena menurutnya jika sedikit saja bisa disertifikatkan maka akan berdampak pada tanah-tanah lainnya. \"Kalau mau masuk penjara silahkan disertifikatkan. Karena pada kepemimpinan walikota Chairul Amri yang menegaskan bahwa tanah tersebut tidak boleh disertifikatkan,\" jelas Syiafril. Disisi lain, Kepala BPN Kota Bengkulu Hayadi pernah mengungkapkan bahwa pihaknya belum akan melakukan penyertifikatan tanah tersebut. Jika belum ada keputusan ataupun instruksi dari pihak pemkot hal itu tidak dilakukan.\"BPN tidak akan sembarangan dan masih menunggu keputusan dari hasil kesepakatan seluruh pihak terkait disana,\" tukasnya. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: