Petani dan PT APS Tanpa MoU

Petani dan PT APS Tanpa MoU

BINTUHAN, BE – Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tengah melakukan pemeriksaan bentuk kerjasama antara PT Anugerah Pelangi Sukses (APS) dengan petani sawit. Diduga belum pernah dilakukan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) untuk memenuhi kebutuhan tandan buah segar (TBS) pada pabrik pengolahan itu. \"Untuk itu kami sedang melakukan pendataan, pendataan juga kami lakukan terhadap semua perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Kaur, karena MoU itu sangat penting khususnya bagi petani,\" kata Kadis Pertanian Ir Dafrial M Ap melalui Sekretaris Kastilon Sirad SSos didampingi Kabid Perkebunan Daruslan SE, kemarin. Dikatakanya, dalam kasus PT APS ini, Dinas Pertanian menganggap apa yang dilakukan perusahaan berlokasi di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning itu telah merugikan petani. Sebab tanpa ada kerjasama dalam bentuk kesepakatan tertulis, harga TBS dari petani selalu tidak stabil dan cenderung lebih merugikan petani. Hal ini jelas adanya permainan pihak perusahaan. \"Dengan adanya MoU itulah menjadi pegangan kuat pihak petani, jangan sampai adanya permainan harga,\" jelasnya. Dalam aturan, lanjut Kastilon, lantaran PT APS tidak memiliki perkebunan sendiri sehingga wajib melakukan kerjasama dengan petani lokal untuk memenuhi kebutuhan TBS yang akan diolah menjadi Cruel Palm Oil (CPO). Namun selama ini, sejak berdiri, Pabrik itu sama sekali belum terlihat melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan petani. Akibatnya, harga TBS petani justru semakin tidak stabil, bahkan cenderung selalu turun. \"Kita tegaskan agar pihak perusahaan untuk melakukan MoU dengan petani, jika tidak maka akan ada sanksi dari pemerintah,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: