Pinjaman PIP Lunas Tahun 2015

Pinjaman PIP Lunas Tahun 2015

MUKOMUKO, BE – Desakan masyarakat di wilayah Kabupaten Mukomuko, mengenai perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan segera terealisasi. Ini setelah Pemda Mukomuko telah menandatangani kesepakatan pinjaman daerah yang bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dengan nilai Rp 47,5 miliar. Penandatangan itu berlangsung, kemarin (17/10) bertempat di lapangan Desa Rawa Mulya, XIV Koto. “ Alhamdulillah keinginan masyarakat yang selama ini belum terpenuhi segera terealisasikan,” ujar Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus. Pinjaman puluhan miliar rupiah itu diperuntukan pembangunan jalan hotmix sebanyak 15 ruas dan 1 jembatan. Ichwan menyampaikan pinjaman itu seharusnya dibayar hingga lima tahun kedepan, terhitung telah ditandatanganinya perjanjian pinjaman tersebut. Namun, ia memastikan pembayaran pinjaman itu rampung pada Juni 2015 mendatang,  tepatnya sebelum berakhirnya periode kepala daerah saat ini. “ Saya tidak ingin membebani pinjaman ini kepada Bupati periode selanjutnya. Termasuk pinjaman sebelumnya Rp 54 Miliar untuk RSUD pada tahun 2014 juga dilunasi,” tegasnya. Untuk melunasi pinjaman itu, lanjut Ichwan, jajarannya telah membuat suatu konsep dan perencanaan yang matang. Diantaranya akan dilakukan penghematan keuangan diseluruh SKPD yang tersebar di jajaran Pemda. Seperti penghematan anggaran perjalanan dinas, pembiayaan operasional penggunaan kernas dan sejumlah penghematan lainnya. Meskipun penandatanganan pinjaman  sudah dilakukan, untuk pelaksanaan pembangunan itu akan dimulai pada awal Januari 2014 mendatang. “ Pengerjaan jalan dan jembatan yang anggarannya bersumber dari pinjamam dimulai Januari 2014 mendatang,” bebernya. Proyek pembangunan itu  yang mengerjakan hanya dua rekanan, satu untuk proyek jembatan dan satu jalan. Ini dilakukan supaya memudahkan untuk penyusunan administrasi. Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan RI, Soritaon Siregar mengatakan usulan dari Pemda Mukomuko untuk pembangunan jalan dan jembatan tersebut sebesar Rp 85,5 miliar. Setelah dilakukan penghitungan, APBD Kabupaten Mukomuko dinilai belum mampu untuk membayar pinjaman tersebut. Artinya PIP hanya sebatas memberikan pinjaman sebesar Rp 47,5 miliar. “ Sebelumnya Pemda Mukomuko juga telah meminjam sebesar Rp 54 miliar lebih untuk RSUD, kali ini Rp 47,5 miliar untuk jalan dan jembatan,” ujarnya. Bunga pinjaman yang wajib dibayar Pemda sebesar Rp 9,25 persen/tahun. Pemda harus mengembalikan pinjaman berdasarkan waktu yang telah ditetapkan maksimal lima tahun. “ Jika pemda ingin mempercepat pengembalian pinjaman sah – sah saja dilakukan. Yang jelas tidak boleh lewat dari perjanjian. Disetujuinya pinjaman itu, lanjut Soritaon bukan dikarenakan adanya kedekatan dan lainnya, melainkan sudah dilakukan pengkajian langsung di lapangan yang melibatkan konsultan independen. “ Tidak mudah daerah memperoleh pinjaman. Harus dilakukan survei dan kajian secara akademis,” katanya.  Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama melakukan pengawasan dalam pembangunan  tersebut. “ Silahkan semua pihak melakukan pengawasan. Jika terjadi indikasi yang tidak baik supaya dilaporkan dan akan ditindak lanjuti segera,” tukas Soritaon. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: