Masih Ada PNS Tambah Libur
KEPAHIANG, BE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM mengingatkan agar PNS memahami dan merealisasikan isi Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini mengingat masih ada PNS yang menambah waktu libur dalam cuti bersama hari Raya Idul Adha 1413 H kemarin. \"PP 53 Tahun 2010 harus ditaati oleh semua PNS tidak terkecuali. Dalam aturan itu jelas bahwa PNS bekerja untuk kepentingan publik dan akan dikenakan sanksi jika melanggar,\" ujar Sekda kemarin. Dikatakannya, dalam PP 53 Tahun 2010 itu sangat mengikat para PNS, sehingga wajib untuk ditaati dan dipatuhi bersama. \"Saya harapkan PNS bisa menerapkan peraturan tersebut, karena jika melanggar sanksi pemecatan bukan sekedar ancaman saja, tapi dapat dilakukan,\" jelas Sekda. Sekda juga menegaskan agar PNS yang sedang mengurus perpindahan tempat kerja ke daerah lain juga tetap wajib hadir sebelum mendapat rekomendasi dari gubernur. \"Bagi PNS yang sedang mengurus pindah bekerja ke daerah lain, tetap wajib hadir dan menjalankan kewajibannya sebagai PNS sebelum ada rekomendasi Gubernur untuk pindah bekerja,\" jelasnya. Terpisah, Inspektur Kabupaten Kepahiang, Darwin SH menyampaikan jika pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PNS di Kepahiang dalam waktu dekat ini. Yang mana hasil dari evaluasi ini, nantinya akan dijadikan dasar penilaian terhadap kinerja PNS. \"Kalau sering melakukan pelanggaran tentunya PNS tersebut akan diberikan sanksi. Sanksi disini mulai dari teguran sampai dengan pemecatan,\" jelasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: