Kredit Desa Nunggak Rp 747 juta
KOTA BINTUHAN,BE – Akhir tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Kaur berencana akan mengaktifkan kembali Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) yang sempat mati suri. Mengingat untuk UPKD harus mengembalikan tunggakan pinjaman bergilir yang sudah berjalan ke masyarakat. Sampai saat ini pihak UPKD mengaku masih kesulitan untuk kemana mengembalikan uang sebesar Rp 747 juta. \"Kita akan evaluasi kemana uang tersebut beredar, kemudian apakah masyarakat bisa tidak mengembalikan, jika UPKD kita aktifkan. Memang sulit dilakukan namun kita lakukan secara berproses untuk menata manajemen keuangan Desa,\" jelas Kepala Bappeda Kaur Ir H Sudoto MPd didampingi Kabid Ekosusbud Harles Faferman SE, kemarin. Dijelasknaya, warga Kaur harus mengembalian kredit dari dana pinjaman bergulir sebesar Rp 1.075.518.397, dari besaran uang tersebut terealisasi sebesar Rp 328.363.376, atau berkisar 30,53 persen. Tunggakan pengembebalian dari peminjam sebesar Rp 747.155.021 atau berkisar 69 persen lebih. Jika warga memang benar ingin melakukan pengembalianya, maka UPKD aktif harus menagih kepada masyarakat agar bisa mengembalikanya. \"Fokusnya dengan lebih mengefektifkan pembinaan, melaksanakan monitoring pengurus UPKD dalam pengelolaan kredit dan penagihan serta selektif dalam memberikan pinjaman. Namun apakah UPKD mau tidak menagihnya ke masyarakat,\" jelasnya. Disisi lain, permasalahan dalam pelaksanaan UPKD di Kabupaten Kaur diantaranya adalah besarnya tunggakan atau kredit macet yang telah jatuh tempo pada desa binaan. Kurang aktifnya pengurus dalam mengelola kredit dan manajemen UPKD. Kemudian juga pada pembukuan dan pengelolaan keuangan. Permasalahn itu timbul karena pada hari kerja UPKD, masih terdapat beberapa UPKD yang tidak masuk kantor, sehingga sulit ditemui. \"Banyak UPKD yang tidak menyampaikan laporan perkembangan UPKD, sehingga sejak dahulu sampai sekarang memang sulit UPKD diaktifkan lagi,\" jelasnya. Sementara itu, jika berencana untuk membangkitkan kembali UPKD diperlukan langkah-langkah menghimpun kembali, dengan mendata nama desa penunggak dan dilakukan penagihan langsung kerumah-rumah. bahkan jika diperlukan membawa aparat penegak hukum apabila penagihan tidak tercapai. \"Hal itu untuk menyehatkan kembali UPKD, dari data sampai akhir Desember 2013 ini. Pengelolaan keuangan diseluruh UPKD sudah tidak sehat lagi, sehingga harus benar-benar disikapi,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: