10 LKD Diperiksa Lagi

10 LKD Diperiksa Lagi

KOTA BINTUHAN, BE- Sebelumnya Kejaksaan Negeri (kejari ) Bintuhan telah melakukukan pemeriksaan terhadap 10 lembaga keswadayaan Masyarakat (LKD) di kecamatan Tetap. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rekomendasi DPRD Kaur sesuai surat Nomor 170/12/ B.1/2013. Tentang adanya dugan pungutan senilai Rp 500 ribu setiap pencairan, dalam proyek pembangunan jembatan Kelurahan Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap. Proyek tersebut yang didanai dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW) senilai Rp 170 juta tahun 2012 lalu diduga adanya pungutan oleh oknum konsultan. Sehingga melihat laporan tersebut DPRD merekomendasikan agar kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan untuk mengusutnya. Untuk mengembangkan kasus tersebut, pihaknya akan menjadwalkan pada minggu depan pemeriksaan 10 LKD kecamatan Tetap, mengingat masih ada beberapa poin yang belum di ketahui. \"Kita sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan 10 LKD yang berada di Kecamatan Tetap, apakah benar adanya pungutan tersebut. Namun hal ini belum kita publikasikan mengingat masih ada beberapa bendahara LKD belum memenuhi panggilan, karena ada beberapa poin yang belum kita tanyakan, makanya kita akan jadwal ulang pemanggilan 10 LKD tersebut,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH, kemarin. Dikatakanya, sebelumnya dalam pemeriksaan ketua LKD dan bendaharanya hanya untuk memastikan, apakah setiap pencairan dana PNPM tersebut selalu di lakukan pemotongan atau tidak. Ditambah berapa aturan setiap potongan PNPM khususnya untuk biaya oprsional. Sebatas inilah yang masih ditanyakan kepada saksi. \"Pemeriksaan minggu ini yakni secara khusus, satu persatu LKD akan kita periksa, kemungkinan karena ada berapa poin penting belum kita tanyakan,\" jelasnya. Sementara itu, diketahui dalam rekomendasi DPRD, dijelaskan, bahwa dalam proyek tersebut ditangani  Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKD) setiap Desa, setiap pencairan diminta oleh konsultan Rp 500 ribu, sehingga selama tahun 2012 terjadi 3 kali pencairan sehingga Rp 1,5 juta dana itu disetorkan. Dana tersebut yang diminta oleh konsultan selain dana oprasional 10 persen. Artinya dalam PNPM PISEW adanya pungutan setiap pencairan. \"Kita belum mendalami sampai kesana, makanya untuk mengetahui hal itu kita akan memeriksaa nantinya bisa mantan kades dan kepala desa yang baru, kemungkinan juga mereka tahu,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: