Dewan Nilai ADD Salahi Perda

Dewan Nilai ADD Salahi Perda

KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kepahiang H Zainal SSos menilai realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang mulai dilaksanakan saat ini menyalahi aturan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Keuangan Desa Pasal 11 Ayat 3 Poin a. \"Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 itu, ADD diambil sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum dan dana perimbangan lainnya setelah dikurangi belanja pegawai dan honor perangkat desa. Pada faktanya realisasi ADD yang sekarang ini tidak sesuai dengan Perda tersebut, sehingga perlu ada evaluasi lagi dari pihak eksekutif,\" ujar Zainal, kemarin. Dikatakannya, perlu ada evaluasi kembali terhadap realisasi pencairan ADD tersebut, terlebih Perda-nya belum lama disahkan. \"Perda-nya belum lama disahkan, harusnya bisa mengacu pada Perda yang ada,\" imbuh Zainal. Hal senada dikemukakan anggota DPRD lainnya, Edwar Samsi, SIP MM menurutnya, realisasi yang diterapkan oleh eksekutif sejauh ini menyulitkan Pemerintah Desa. Pasalnya, proses pencairan memakan waktu hingga 3 kali. \"Banyak kades-kades yang mengatakan bahwa proses pencairan ADD ini berbelit-belit, malah tidak sekaligus langsung cair. Tapi butuh 3 tahap pencairan,\" terang Edwar. Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kepahiang, Pujo Suripto, SP menegaskan bahwa BPMPPKB hanya melakukan verifikasi berkas dari pemerintah desa yang sebelumnya telah pula diverifikasi Pemerintah Kecamatan masing-masing. BPMPPKB tak lagi terlibat mengenai pencairan ADD. \"Mengenai pencairan itu sudah ranahnya DPPKAD, kami hanya sebatas verifikasi berkas. Berapa pun berkas masuk itu, yang kami verifikasi. Kalau mekanismenya mau cair sekali atau tiga kali itu kebijakan di. DPPKAD,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: