Kades Tetapkan Zona Atribut

Kades Tetapkan Zona Atribut

MUKOMUKO, BE – Jajaran KPUD Mukomuko, telah selesai menentukan zona atribut kampanye yang tersebar di 151 desa/kelurahan dan 15 kecamatan. Pada penetapan zona itu, KPUD memberikan kewenangan sepenuhnya kepada kades/lurah setempat. Karena yang lebih mengetahui dilapangan adalah kades/lurah yang bersangkutan. “ Penetapan zona atribut kampanye sudah ditentukan. Tinggal lagi segera dilaporkan ke KPU Provinsi,” ungkap Ketua KPUD Mukomuko, Dawud SAg didampingi anggotanya  Syofia Diana SE. Atribut kampanye yang tidak diperbolehkan dipasang itu, diantara di kantor pemerintahan, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya. Diluar fasilitas umum itulah yang ditentukan kades/lurah. Parpol maupun Caleg yang memasang atribut diingatkan supaya tidak melanggar aturan yang ada. Jika terbukti melanggar dipastikan ada tindakan dan sanksi administrasi yang diberikan. “ Wajib Parpol maupun Caleg menaati peraturan yang ada. Untuk melakukan pengawasan, KPU bekerjasama dengan Panwaslu dan pihak – pihak terkait,” ujarnya. Meskipun pemasangan atribut kampanye seperti bendera sudah ditetapkan zona. Diharapkan atribut yang dipasang tidak terlalu banyak. Ini diharapkan supaya di suatu desa/kelurahan tidak tampak semrawut atau lainnya. “Memang tidak ada yang mengatur pembatasan pemasangan bendera partai. Ini permintaan kita supaya masing -masing parpol dapat membatasi. Ini untuk kebaikan bersama dan wilayah yang dipasang bendera dapat tertib dan tidak semrawut,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: