Tiga Tsk Pengadaan Bibit Ikan Diperiksa 9 Jam

Tiga Tsk Pengadaan Bibit Ikan Diperiksa 9 Jam

MUKOMUKO, BE – Penyidikan kasus dugaan korupsi  pengadaan ikan lele dan nila terus dilakukan penyidikan. Kemarin, (10/10) tiga tersangka, R selaku kontraktor pengadaan pakan dan ikan nila dari CV Lohbunta, S selaku kontraktor pengadaan pakan dan ikan lele dari CV Bina Niaga dan M selaku PPK pada dua kegiatan proyek tersebut diperiksa selama 9 jam. R dan dan S diperiksa penyidik  Anton Nur Ali SH dan tersangka M diperiksa Riky Musriza SH MH. Ketiga tersangka itu didampingi pendamping hukum, H Badrun Hasani SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Keadilan. “Tiga tersangka masing - masing diperiksa 3 jam. Mulai dari pukul 10.00 WIB,” tegas Kajari Mukomuko, Azhari SH melalui Kasi Pidsus, Anton Nur Ali SH. Ketiga tersangka diperiksa sesuai dengan tupoksinya masing –masing. Mulai dari pembelian, pengadaan hingga pengawasan dalam proyek tersebut. Ia menegaskan dua proyek itu indikasi sangat kuat mengarah ketindak pidana korupsi. Untuk jumlah kerugian negara akan diketahui dengan pasti setelah dilakukan audit yang melibatkan pihak terkait.  “Kasus ini sesegera mungkin kita tuntaskan hingga di mejahijaukan,” tutupnya. Sementara itu pengacara ketiga tersangka, H Badrun Hasani SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, menyampaikan dalam pemeriksaan itu puluhan pertanyaan dicecarkan, mulai dari seputar kegiatan yang tercantum di kontrak. Seperti lokasi tempat pembelian bibit ikan, spek, volume dan lainnya.  “Seputar yang ada pada kontrak itulah yang ditanyakan penyidik,” katanya. Kendati demikian, lanjut Badrun, bahwa kliennya menegaskan sudah menjalankan proyek itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Adanya indikasi yang disampaikan penyidik sah –sah saja. “Sah – sah saja adanya indikasi itu, namun untuk membuktikan bersalah atau tidaknya akan diketahui setelah adanya putusan hukum tetap,” pungkas Badrun. Pengadaan pakan dan ikan nila oleh CV Lohbunta dengan nilai kontrak Rp 293, 1 juta lebih dan pengadaan pakan dan ikan lele oleh CV Bina Niaga  dengan nilai kontrak Rp 568, 3 juta lebih.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: