Raperda Zakat Ditunda
MUKOMUKO, BE – Rencana Pemda Mukomuko , mengusulkan raperda zakat terpaksa dilakukan penundaan. Ini dikarenakan masih banyak yang harus dikonsep serta berkoordinasi dengan pihak –pihak terkait. “ Memang belum kita usulkan ke legislatif, karena eksekutif masih melakukan pematangan mengenai raperda tersebut,” ujar Kabag Hukum Setdakab, Jumaidi SH didampingi Kasubag Perundang – Undangan, Abdiyanto SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Sebelum raperda itu diusulkan, juga penting dilakukan pembuatan naskah akademik yang harus melibatkan pihak terkait. Tujuannya supaya raperda itu benar – benar sudah matang dan tinggal lagi dilakukan pembahasan bersama pihak legislatif.“ Rencana kita dalam penyusunan naskah akademik itu akan mengandeng tim asistensi dari pasca sarjana Universitas Bengkulu,” ujarnya. Rencana usulan raperda supaya dijadikan perda, lanjut Jumaidi berdasarkan dan berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2011 tentang penggelolaan zakat. Ia menyampaikan rencana Perda zakat dinilai sangat tepat. Sasaraan dalam perda itu selain seluruh PNS dijajaran Pemda Mukomuko juga bagi masyarakat umum. “ Nantinya harus ada suatu organisasi dalam penggelolaan zakat itu. Nah, inilah yang saat ini tengah dilakukan koordinasi mulai dari MUI, BMA dan pihak terkait lainnya,” bebernya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: