Kasasi Dikabulkan, TPI (MNC TV) Kembali ke Pangkuan Tutut Soeharto?
Perseteruan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dengan Hary Tanoesoedibjo memasuki babak baru dalam memperebutkan TPI. Sebab permohonan kasasi putri Cendana tersebut dikabulkan di tingkat kasasi. Apakah televisi yang kini berganti nama MNC TV itu kembali ke pangkuan Tutut? \"Mengabulkan permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk,\" demikian dilansir website resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/10/2013) Perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Hal ini membalik dua putusan sebelumnya. Di tingkat pertama dan banding, permohonan Mbak Tutut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, MA berpendapat sebaliknya, mengabulkan gugatan Mbak Tutut. Namun apa yang dimaksud dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini? Apakah TPI kembali ke pangkuan Mbak Tutut? Atau MA hanya memperbaiki amar putusan sebelumnya? Beberapa pejabat resmi MA belum bisa menjelaskan hal tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur juga belum bisa menerangkan apa yang dimaksud dengan dikabulkannya permohonan anak mantan Presiden Soeharto itu. \"Saya coba cek dulu,\" kata Ridwan pendek. Informasi ini tidak disangkal pengacara Tutut, Harry Ponto. Namun dia tidak mau berspekulasi apa maksud dikabulkannya putusan kasasi tersebut. \"Nanti kalau sudah dapat infonya, pasti dikabari,\" ujar Harry berjanji. Demikian juga kubu Harry Tanoe. Lewat pengacaranya yang mengurusi sengketa ini, Andi Simangungsong hanya berujar pendek. \"Saya tidak mau berkomentar terlebih dahulu,\" kata Andi. Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Gugatan diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75 persen sahamnya di TPI, namun kemudian direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: